Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK Guru Tahap I, Bu Titi: Jangan Hanya Menyerah!

Selasa, 12 Oktober 2021 – 14:55 WIB
Foto: tangkapan layar jadwal pelaksanaan PPPK guru 2021

jpnn.com, JAKARTA - Para ketua forum honorer mengimbau peserta tes PPPK guru 2021 tahap I untuk memanfaatkan masa sanggah.

Bagi yang tidak puas dengan hasilnya pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I: Honorer Temukan 2 Hal Mengejutkan

"Ini hari terakhir masa sanggah, bagi yang keberatan bisa melakukan sanggahan," kata Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat kepada JPNN.com, Selasa (12/10).

Sesuai jadwal yang tertera di portal gurupppk.kemdikbud.go.id, masa sanggah terakhir pada 12 Oktober.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Kirim Pesan via WhatsApp ke Peserta Lulus PPPK Tahap I, Honorer Cek Ponsel 

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati juga mengimbau hal serupa.

Bagi guru honorer yang merasa ada keanehan dengan hasil tesnya bisa menyanggah di SSCASN BKN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kisruh Formasi Guru Honorer, Fakta Polemik Surat Terungkap, BKN Beri Penjelasan

"Sebaiknya menyanggah, apa pun jawaban Kemendikbudristek," ucapnya.

Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang menerima banyak pengaduan dari peserta tes PPPK guru tahap I, meminta agar peserta mau berjuang mendapatkan hak-haknya. Sebaiknya ramai-ramai menyanggah asal disertai bukti.

"Saya sudah sarankan menyanggah. Jangan hanya menyerah begitu saja," ucapnya.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani menambahkan upaya menyanggah sementara dilakukan para guru honorer. Susi berharap ada solusi terbaik bagi guru honorer yang lulus passing grade tetapi tidak lulus PPPK tahap I.

"Saya kasihan dengan teman-teman, mudah-mudahan ada solusinya," ucapnya.

Sebelumnya Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan untuk menyanggah hasil kelulusannya peserta harus menyampaikannya lewat portal SSCASN.

Para peserta bisa login ke akun masing-masing dengan menyertakan nilai kelulusan PPPK yang sudah tercantum.

Bima mengingatkan masa sanggah hanya berlaku tiga hari. Setelah masa sanggah, Kemendikbudristek akan menjawab sanggahan tersebut dengan tenggat waktu tujuh hari setelah masa sanggah peserta.

"Kalau sanggahan itu sudah dijawab Kemendikbudristek, Panselnas akan mengolah kembali berdasarkan jawaban tersebut dan kemudian mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi tahap I," terangnya.

Pengumuman ulang tersebut, kata Bima, nantinya akan bersifat final karena telah melewati tahap masa sanggah. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler