jpnn.com, SERANG - 41 narapidana (napi) beragama Budha yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi pada perayaan Waisak 2019.
“Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Kalapas Klas I Tangerang Abdul Hany, Senin (20/5).
BACA JUGA: Hadiri Perayaan Waisak, Hasto Singgung Pengingkar Suara Rakyat
Dijelaskan Abdul, syarat warga binaan yang mendapatkan remisi seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
BACA JUGA: Hari Nyepi Sepi Tak Ada Remisi
BACA JUGA: Kelenteng Habis Terbakar, Patung Dewa Kong Con Hu Cin Jin Selamat
Dari 41 warga binaan yang mendapatkan remisi, di antaranya 18 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 17 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapat pengurangan selama 2 bulan.
“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Remisi dilakukan pada masing – masing lapas, rutan, dan cabang rutan di wilayah Kemenkumham Banten,” ujarnya. (rb/jpg)
BACA JUGA: Bulan Puasa, Para Narapidana Diajarkan Cara Memandikan Jenazah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narapidana Mengamuk, Rutan Siak Terbakar, Perwira Polisi Dikabarkan Tertembak
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti