jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10).
Kedatangan mereka untuk proses mediasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA: Ini Berita Terbaru Laporan Luhut, Haris Azhar dan Fatia Siap-Siap
Agenda mediasi itu dilakukan setelah Luhut melaporkan keduanya terkait dugaan pencemaran nama baik soal bisnis tambang emas pejabat di Papua.
Haris datang bersama Fatia dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Santai Tunggu Panggilan, Haris Azhar Malah Kasihan kepada Luhut Pandjaitan
Tampak Haris Azhar mengenakan baju kemeja batik dan masker berwarna putih.
Pria kelahiran 10 Juli 1975 itu enggan berbicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Stefan William Usai Bercerai dari Celine Evangelista
"Iya kami hanya diundang saja (mediasi)," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Mantan Koordinator KontraS itu juga tak menjelaskan lebih detail soal proses mediasi yang akan dilakukan penyidik Polda Metro terhadap Luhut.
Sama seperti Haris, Fatia juga tidak banyak bicara terkait proses mediasi atas laporan tersebut.
Fatia lebih memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
"Untuk statement nanti (tanya) kepada kuasa hukum," kata Fatia.
Luhut Binsar telah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9) lalu.
Sejam lamanya Luhut berada ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube.
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama