JAKARTA -- Masalah "wasiat" terpidana mati narkoba Fredi Budiman yang dibeberkan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar masih menjadi kontroversi. Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, Haris punya kewajiban moral membuktikan hasil percakapannya dengan Fredi.
"Ada kewajiban moral untuk dia menyampaikan bukti-buktinya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/8).
Menurutnya, akibat tidak ada bukti secara jelas, kabar cerita Fredi itu menjadi bola liar di tengah publik. Menurut Prasetyi, seharusnya Haris menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung pengakuan Fredi sebelum membeberkan ke publik.
"Harusnya disampaikan dong buktinya apa. Ada fotonya kah, ada kuitansinya kah, ada bukti transfer-nya kah," kata Pras mencontohkan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Densus Telusuri Roket yang akan Digunakan Menyerang Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tjahjo Tetap Yakini Pemangkasan APBN Tak Ganggu Anggaran Kesra
Redaktur : Tim Redaksi