Harjono Terpilih Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK

Jumat, 04 Oktober 2013 – 17:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyelesaikan rapat perdananya sekitar pukul 15.30 WIB. Keputusan pertama yang dibuat oleh majelis tersebut yakni memilih ketua dan sekretaris majelis.

Hakim MK, Harjono terpilih sebagai ketua. Sementara, posisi sekretaris dipegang oleh pakar hukum, Hikmahanto Juwana.

BACA JUGA: Ledakan hanya 2 Km dari Lokasi Latihan Kopassus

"Dari pemilihan tadi ternyata saya Harjono menjadi ketua, lalu Profesor Hikmahanto sebagai sekretaris," ujar Ketua Majelis Kehormatan, Harjono saat memberi keterangan pers usai rapat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10).

Sebagai ketua, Harjono hanya bertugas untuk mengorganisir kegiatan majelis. Sehingga tidak memiliki hak lebih dibandingkan anggota majelis lainnya.

BACA JUGA: Bagir Manan: Dulu MK Minta Tangani Sengketa Pilkada

:ads="1"Pada rapat perdananya, Majelis Kehormatan membicarakan rencana-rencana kegiatan yang akan dilakukan.

"Kita berdiksusi, program apa yang harus dilakukan, dalam hal melaksanakan program, kita mendiskusikan hal-hal yang kita pahami bersama untuk melaksnakan fungsi itu," terangnya.

BACA JUGA: DPP PAN Nyatakan Indonesia Status Darurat Korupsi

Majelis sendiri baru akan memulai penyelidikannya pada Senin (7/10) mendatang. Alasannya, agar para anggota majelis bisa mempelajari ketentuan MK terkait kode etik.

"Karena ini banyak anggota yang bukan berasal dari Mahkamah Konstitusi. Mereka perlu mempelajari apa yang menjadi rujukan bagi kerja majelis yaitu peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang perilaku etik hakim konstitusi," pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis ini dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. Dugaan tersebut muncul setelah Akil ditetapkan sebagai tersangka dua kasus suap oleh KPK.

Majelis Kehormatan bentukan MK terdiri dari lima orang ahli hukum dari berbagai unsur. Kelima orang itu adalah Harjono dari unsur hakim konstitusi, Abas Said dari Komisi Yudisial, Bagir Manan dari unsur mantan kepala lembaga negara, Mahfud MD dari unsur mantan hakim konstitusi, dan Hikmahanto Juwana dari unsur akademisi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda: Korban Tewas Hanya Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler