jpnn.com, LUBUK SIKAPING - Dua pelaku pembacokan bernama Harmin S, 39, dan Suandi S, 36, yang menyebabkan saudaranya meninggal dunia di Depan Masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Serosa, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar, akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Fahrur Roji di Lubuk Sikaping mengatakan korban penganiayaan bernama Sukran Ritonga, 48, saudara pelaku sendiri tewas. Korban tewas dianiaya di Jorong Bahagia, Kecamatan Panti.
BACA JUGA: Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah
"Benar, ada kejadian perkelahian atau penganiayaan empat orang, dua lawan dua. Salah seorang meninggal dunia bernama Sukran Ritonga," kata ujar Iptu Fahrur Roji di Lubuk Sikaping, Kamis (8/9) sore.
Ia menjelaskan sore ini baru bisa diekspos ke media, sebab Kamis (8/7) pukul 02.00 WIB, dini hari, penyidik sedang proses melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Satreskrim Polres Pasaman.
BACA JUGA: Soal Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Mahasiswa, Kapolres: Bakal Diproses Hukum
Dilanjutkan dengan melakukan pengembangan serta pengobatan karena ada luka-luka pada tubuhnya di RSUD Lubuk Sikaping.
Korban meninggal dunia karena dibacok oleh Harmin Siregar dengan menggunakan parang di bagian wajah dan leher.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, CB dan RZ Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Setelah membacok Sukran Ritonga, Sukran terjatuh ke tanah dalam kedaan terlentang dan Harmin Siregar langsung menusuk pada bagian perut sebanyak dua kali.
"Selanjutnya membacok Mara Hadi Ritonga pada bagian punggung dan korban sempat lari, kemudian Harmin Siregar dan Suandi Siregar pergi meninggalkan korban sambil membawa Istri Suandi Siregar dan anaknya ke rumah orang tuanya," katanya.
Akhirnya Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Panti dibantu warga, namun Sukran meninggal dunia ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit Yarsi sedangkan Mara Hadi kondisinya saat ini sedang dalam perawatan.
Kedua tersangka itu bernama Harmin S dan Suandi S warga Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Sedangkan korban Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga, 36, warga Suka Damai Jorong Bahagia, Nagari Panti Kecamatan Panti.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah parang, baju dan batu, penyebab terjadinya perkelahian atau penganiayaan ada unsur sakit hati.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Ia menegaskan ancaman penjara yang diberikan terhadap kedua tersangka yakni pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi