Harry Nugroho Ngotot Mundur dari Pencalonan Bupati Batubara

Sabtu, 10 Februari 2018 – 03:15 WIB
Harry Nugroho (kanan). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Keinginan Harry Nugroho mundur dari pencalonan bupati pada Pilkada Batubara sudah kuat.

Meski begitu, dia tetap berkeinginan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Batubara hingga dilantiknya bupati baru hasil Pilkada serentak yang digelar 27 Juni mendatang.

BACA JUGA: Ada Pesan Khusus dari Bu Mega untuk Kader PDIP di NTT

Untuk memenuhi keinginannya itu, Harry sudah meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi meninjau ulang permohonan cuti kampanye yang telah diajukannya.

Tak itu saja, dia juga meminta Gubsu agar membatalkan penunjukan penjabat (Pj) Bupati Batubara karena dirinya tidak jadi mencalonkan diri lagi.

BACA JUGA: Mulai Senin Depan, Edy Rahmayadi Cuti dari PSSI

Surya Perdana, kuasa hukum Harry Nugroho mengungkapkan, keinginan kliennya untuk mundur memang sudah kuat. Apalagi surat permohonan pengunduran diri sudah disampaikan sejak 22 Januari lalu.

Menurutnya, permintaan tersebut sudah selayaknya diterima. Sebab sebagai warga negara, hal itu merupakan hak semua orang.

BACA JUGA: Dijagokan Jadi Wakil Ketua MPR dari DPD, Pasek Bilang Begini

Disebutkannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ada ketentuan bagi pasangan calon (paslon) dan juga partai politik (parpol) yang ingin mengundurkan diri dengan konsekuensi tidak diperkenankan melakukan pergantian sosok calon yang lain.

"Pak Harry punya hak konstitusi. Kita berpatokan pada PKPU, bahwa ada ruang untuk beliau mengundurkan diri, tolong regulasinya dilihat secara utuh khususnya pasal 6 ayat (7). Setelah ditetapkan saja boleh mundur, tapi ada denda. Apalagi ini belum penetapan," kata Surya Perdana kepada wartawan, Jumat (9/2).

Didampingi rekannya Harun SH, Surya menyampaikan bahwa dengan keinginan kuat mengundurkan diri, Harry Nugroho diyakini tidak akan hadir pada penetapan Paslon Pilkada Batubara pada 12 Februari mendatang.

Begitu juga katanya, surat cuti kampanye ke KPU yang dikeluarkan Gubernur Sumut tidak akan diserahkan ke KPU. Sesuai PKPU 4/2017 pasal 72 ayat (1), izin cuti kampanye wajib diserahkan kepala daerah yang mengikuti kampanye Pilkada, dan apabila tidak diserahkan, maka yang bersangkutan dibatalkan kepesertaannya.

"Artinya dia tidak akan memenuhi syarat bila tidak menyerahkan izin cuti kampanye. Kita tidak mau ini jadi komoditi politik. Kalau parpol pengusung keberatan, silahkan gugat. Kalaupun Syafii merasa dirugikan, silahkan gugat," jelasnya.

Kesempatan itu, Surya dan Harun meminta gubernur untuk menyikapi dinamika yang berlangsung di Batubara. Sejalan dengan itu, maka mereka meminta agar rencana penunjukan Pj Bupati oleh Pemerintah Provinsi, juga tidak dilaksanakan, mengingat yang bersangkutan sudah menyatakan mundur dari pencalonan dan tidak akan ikut kampanye.

Sebagaimana diketahui, surat pelantikan Pak Bupati Batubara yang ditandatangani Plt Sekdaprov Sumut Ibnu Sri Hutomo, telah beredar. Di dalamnya disebutkan akan ada pengukuhan Pjs Bupati, penunjukan Plt Bupati, dan penyerahan surat izin cuti kampanye. Surat ditujukan ke kepala daerah di 6 kabupaten/kota diantaranya Padanglawas, Tapanuli Utara, Simalungun, Deliserdang, Batubara, dan Langkat.

"Gubernur jangan terlalu cepat mengambil sikap soal Batubara, karena calonnya mengundurkan diri. Ini perlu jadi pertimbangan, agar tidak dulu dilantik. Itu makanya kami bermohon untuk Batubara jangan dilantik dulu, karena masih ada proses. Kita sudah layangkan surat ke Sekda, dan ditembuskan ke Mendagri untuk penundaan," jelas Harun.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri menegaskan bahwa pengunduran diri Harry merupakan hak politiknya. "KPU tidak bisa menghalang-halangi itu, itu hak politiknya," kata Aulia.

Dijelaskannya, PKPU 3/2017 pasal 76 ayat 2 menegaskan, partai politik atau gabungan parpol yang menarik dukungan dan atau Paslon yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ayat 1, dinyatakan gugur, sebagai peserta pemilihan. "Dia boleh mundur. Yang tidak boleh itu mengganti Paslon," jelasnya.

Kepala Biro Otda dan Kerjasama Setdaprov Sumut Basarin Tanjung, mengatakan, yang bersangkutan telah mengajukan surat cuti dan akan segera dikeluarkan Gubernur izinnya setelah penetapan pasangan calon sebagaimana yang diajukan Harry Nugroho.

"Surat cuti telah dikirimkan ke Gubernur, ya tinggal menunggu persetujuan cutinya," sebut Basarin.

Dikatakannya, yang bersangkutan tidak bisa menarik atau membatalkan permohonan cuti tersebut. Karenanya Pemprov menunggu penetapan pasangan calon dari KPU. "Jadi setelah penetapan nanti, baru dikeluarkan surat izin cutinya," katanya. (bal/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Mega ke Jokowi dan Pantun Semangati Kader PDIP NTT


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler