jpnn.com, BATANGHARI - Harrytama Ade Putra, 30, warga RT 25 Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dibekuk polisi lantaran mencuri Aki Tower milik perusahaan tempatnya bekerja.
Lebih parahnya lagi Harry nekat mencuri delapan aki tower Telkomsel yang berada di Desa Awin, Kecamatan Pemayung.
BACA JUGA: Polisi Juga Sita Senjata Rakitan Dari Teman Wanita Oknum TNI AD
Kapolsek Pemayung, AKP Iskandar mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan menggunakan surat palsu untuk mengambil aki, seakan-akan mendapat perintah dari pimpinan Telkomsel Jambi dan diberikan kepada petugas tower Telkomsel Desa Awin.
"Mendapatkan surat tersebut, petugas tower di Desa Awin mempercayai surat perintah palsu tersebut dan langsung mengambil aki-aki tower Telkomsel," ujar Kapolsek seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini.
BACA JUGA: Curi Kambing di 10 Lokasi Demi Mencari Wanita Penghibur
Ditambahkan Iskandar, setelah mendapatkan aki tersebut Hary langsung menjualnya ke daerah Jalan Patimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Ketahuan kehilangan aki tower Telkomsel tersebut saat pihak Telkomsel datang ke tower di Desa Awin, dan melihat aki tower tidak ada, akhirnya petugas tower langsung curiga dengan tersangka karena telah menipu petugas tower telkomsel," ujar Iskandar.
BACA JUGA: Ada yang Iseng Mencuri Banner Imbauan Milik BNN
Kemudian petugas Telkomsel langsung menunjukan surat dari Hary kepada pihak Telkomsel Jambi. Namun Telkomsel Jambi langsung membantah surat perintah tersebut, karena dirinya tidak pernah memerintahkan tersangka untuk mengambil aki.
"Satu aki tersangka jual senilai Rp2,8 juta dan total kerugian pihak telkomsel mencapai Rp20 juta rupiah," pungkas Kapolsek. (rza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gasak Konter HP, Dua Warga Kabupaten Bungo Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Budi