Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Disita, Sri Mulyani: Sudah Masuk ke Kas Negara  

Selasa, 21 September 2021 – 15:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita harta salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko.

Penyitaan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban utang Kaharudin Ongko kepada negara. 

BACA JUGA: Menteri Keuangan Beberkan Hasil Pemanggilan 24 Obligor BLBI

“Pada 20 September 2021 kami melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” ujar kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/9). 

Sri Mulyani mengatakan penyitaan dilakukan dengan sekaligus mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko. 

BACA JUGA: Melongok Aliran Aksara di BLBI Abiyoso, Literasi untuk Hak Asasi Manusia

Nilainya, kata dia, mencapai Rp 664,97 juta dan USD 7,63 juta atau Rp 109,5 miliar. 

“Ini escrow account yang kami sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” jelasnya. 

BACA JUGA: Pengin Bikin Jera Koruptor BLBI, Peradin Keluarkan Rekomendasi untuk Satgas Jokowi

Sri Mulyani mengatakan penagihan terhadap Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada 1997 ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2008.

Di sisi lain, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil.

Oleh karena itu, tegas dia, PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara.

PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri serta mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak. 

Hal itu mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.

“Jadi, dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan itu,” kata Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota dewan pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko mengingat utangnya mencapai Rp 8,2 triliun.

Hal ini dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.

“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp 8,2 triliun meliputi Rp 7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler