Harta Sudah di Tangan, Tetapi Tubuh Janda Bikin Enggak Tahan

Kamis, 12 Mei 2022 – 12:39 WIB
Tersangka perbuatan cabul si pemerkosa janda (kanan). Foto: Dok. Polres Gresik.

jpnn.com, GRESIK - Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Tri Wahyudi Sutopo harus berurusan dengan kepolisian lantaran memerkosa janda.

Sejatinya Tri tak berniat memerkosa janda molek berinisial G itu. Dia pengin mencuri di rumah korban, Namun, nafsu membutakan matanya.

BACA JUGA: Ingin Berkencan dengan Janda, Pria Harus Tahu 4 Tips Penting Ini

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku menyatroni rumah G pada Minggu (8/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat Tri mulai beraksi memilih barang yang hendak dicuri, korban terbangun dari tidurnya.

BACA JUGA: Janda Muda Hanya Begituan dengan Pelanggan Tetap, Berapa Orang? Jangan Kaget!

G terbangun karena mendengar suara dari kamar sebelah. Si janda lantas mengecek ponsel dan melihat wifi di rumahnya mati.

“Waktu korban keluar dari kamar mengecek wifi, dia kaget ada pria tak dikenal," tutur Aziz seperti dilansir jatim.jpnn.com pada Rabu (11/5).

BACA JUGA: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?

Tri tak banyak berbicara setelah keberadaannya diketahui G.

Dia langsung merampas ponsel serta perhiasan korban. Pada waktu yang bersamaan Tri mendekap tubuh janda itu.

Tri tak kuasa menahan nafsunya. Korban berusaha berontak, tetapi tak bisa. Tri pun memerkosa G.

Tak lama kemudian, pelaku menghentikan aksi cabulnya dan langsung meninggalkan korban.

Ada yang aneh. Setelah menikmati tubuh janda itu, Tri mengembalikan harta yang sebenarnya sudah di tangan.

“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,” kata Kapolres.

Korban berusaha menenangkan dirinya dan mendatangi pihak RT setempat meminta didampingi melapor ke Polsek Driyorejo.

"Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Driyorejo menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku," tutur Kapolres.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik.

Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami trauma dan terluka di tubuhnya.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada," kata Ipda Happy. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler