Hartono Tanoe Kukuh Tak Terlibat Sismimbakum

Selasa, 30 Juni 2009 – 11:19 WIB
BANTAH- Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Naufal Widi AR/Jawa Pos
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai saksiDalam keterangannya, Hartono tetap membantah terlibat dalam Sisminbakum.
   
Hartono mengaku tidak terlibat dalam pendirian PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM

BACA JUGA: BNN Diperkuat Mirip KPK

"Saya terlibat karena pernah menjadi komisaris selama satu tahun," kata Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (29/6)
Sidang itu mendudukkan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita sebagai terdakwa.
   
Bukan hanya itu, saudara pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu juga membantah pernah mengikuti rapat-rapat pembentukan Sisminbakum sebelum diresmikan Januari 2001

BACA JUGA: Hakim Heran Saksi Kaya Raya

"Saya pernah ikut sekitar empat kali pada akhir 2001," terangnya.
   
Dengan alasan itu, Hartono menyatakan tidak mengetahui penetapan biaya akses Sisminbakum yang mencapai Rp 1,35 juta
Namun, dia mengetahui jika biaya tersebut masuk ke rekening PT SRD

BACA JUGA: Pesawat Avia Star Hilang di Papua

Dia juga mengatakan, sumber dana PT SRD dalam Sisminbakum berasal dari perusahaan investasi, PT Bhakti Asset Management.
   
Hartono mengaku dilibatkan dalam spesimen tanda tangan pembukaan rekening PT SRD"Saya sebagai nomineeItu bisa saja dilakukan," katanyaSelain tanda tangannya, ada pula tanda tangan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Sisminbakum.
   
Bantahan terlibat dalam Sisminbakum pernah disampaikan Hartono dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan SinagaSebelumnya, keterangan Hartono dinilai pentingSelain terlibat di awal penyiapan Sisminbakum, nama Hartono juga disebut dalam dakwaan Romli bersama mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.
     
Romli sendiri didakwa dengan empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJaksa menilai terdakwa telah melakukan pungutan dengan dalih akses fee terhadap notarisYakni biaya lebih selain Rp 200 ribu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Selama masa menjabat, hasil pungutan mencapai Rp31,53 miliar.
     
Pungutan dari notaris itu, dianggap merugikan negara dan menguntungkan PT SRDDari total pungutan, 10 persennya menjadi bagian Koperasi PengayomanDari koperasi, terdakwa menerima Rp1,31 miliar yang dibagi-bagikan ke pejabat di lingkungan Ditjen AHU(fal/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Periksa Pejabat Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler