JAKARTA—Sama dengan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Agus Sjafiin Pane sebelumnya, saksi yang disidangkan pada persidangan Senin (29/6) juga membantah telah menerima uangKali ini, yang dihadirkan sebagai saksi adalah Natigor Pangapul Manalu, rekan kerja Agus di Kantor Bea Cukai
BACA JUGA: Pesawat Avia Star Hilang di Papua
Dengan tegas dia menolak mentah-mentah tudingan bahwa dirinya telah mendapatkan uang dari Piosi maupun dari terdakwa.Uang yang ditemukan tim penyidik KPK dalam tasnya, baik pecahan rupiah maupun dolar Amerika, Australia, dan Singapura, menurut dia merupakan dana keluarga
BACA JUGA: KPK Mulai Periksa Pejabat Daerah
Kalau uang Rp25 juta yang ditahan KPK sebagai bukti, itu pemberian ayah saya untuk membayar tukang yang merenovasi rumah saya,” kata Natigor yang terlihat mantap menjawab semua pertanyaan JPU KPK maupun majelis hakim.Ditambahkannya, selama ini dirinya bekerja di jalur hijau
BACA JUGA: Darmawati: Menyesal Saya Kenal Hontjo dan AHD
“Saya tidak pernah menerima uangTransferan uang di rekening saya itu dari adik saya, bukan dari pengusaha,” kilahnyaNamun jawaban Natigor sempat membuat para hakim tersenyum“Wah uang sebanyak ini Anda bilang uang keluarga, kaya sekali ya Anda ini,” celetuk anggota majelis hakim Teguh Heriyanto pada Natigor, saat JPU KPK menunjukkan bukti-bukti yang ada.Untuk diketahui, Agus yang pejabat fungsional pemeriksa dokumen pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, menjadi terdakwa karena menerima suap dari sejumlah importirUang tersebut diterimanya tidak langsung dari tangan pemberi, tetapi melalui kurir(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek 10 Ribu Megawatt Ladang Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi