jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin membacakan pledoi-nya dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (15/5/2019).
Sebelumnya, Neneng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dengan hukuman tujuh tahun penjara pada sidang pekan lalu.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Kali ini, Neneng Hasanah Yasin menjalani disang dengan menggunakan pakaian batik motif biru dipadu dengan kerudung biru.
BACA JUGA: Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
BACA JUGA: Neneng Yasin Melahirkan Anak Keempat
Dalam pembacaan pledoi, Neneng dengan tersedu-sedu hingga keluar air mata membacakan pledoinya.
Berikut isi pledoi Neneng Hasanah Yasin sebanyak tiga lembar tulis tangan;
BACA JUGA: Sudah Tertangkap KPK, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Kapok Jadi Kepala Daerah
Pembelaan dari saya
Saya berpikir, kurang cepat jika ini merupakan pledoi.
Saya tak sedang membela diri
Tak mungkin saya berpikir dari perbuatan ini saya bisa bebas
Mungkin tepatnya minta maaf dan pengakuan atas kesalahan saya
Sejak proses penyidikan saya melakukan secara koperatif, saya mengakui perbuatan saya
Bahkan saya sudah membuka se jujurnya, saya telah mengembalikan uang kepada KPK, saya mengakui perbuatan saya ini
Saya lakukan ini karena saya percaya kepada tim penyidik
Memohon, agar hukuman seringan ringan nya
Tidaklah mudah bagi saya berpisah dengan keluarga saya
Saya khilaf dan tidak menyangka kondisi ini akan terjadi
Saya berharap agar berkenan memberikan hukuman seringan ringannya
Hal ini saya lakukan agar saya bisa berkumpul kembali
Anak saya kini berusia Enam tahun, lima tahun, satu tahun lima bulan, dan yang keempat baru 26 hari
Ini hukuman berat bagi saya, jauh terpisah dengan mereka, tentu ini membuat efek jera bagi saya
Saya mohon maaf kepada keluarga saya,
Staf di Pemkab Bekasi dan masyarakat Indonesia pada umumnya. (rif/ps)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bersaksi Kasus Meikarta
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti