jpnn.com, JAKARTA - Hildawati Djamrin resmi menceraikan Harun Masiku yang merupakan buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Putusan itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada Selasa (16/3) kemarin.
BACA JUGA: Harun Masiku Tak Akan Bisa ke Luar Negeri Jika Sistem Imigrasi Berjalan Baik
Penasihat hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri membenarkan putusan tersebut. Dia meminta semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.
"Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," kata dia kepada jpnn.com, Rabu (17/3).
BACA JUGA: Saputra Yasa Menantang Duel Kompol Wayan Latra, Endingnya Bisa Ditebak
Harun Masiku dan Hildawati Djamrin melangsungkan perkawinan di Singapura pada 11 Maret 2017. Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanta belum dikaruniai anak.
Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.
BACA JUGA: Kompol ZM jadi Bandar Sabu-sabu 1 Kilogram, Tewas Saat Tiba di Mako Brimob
"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini. Namun Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," kata dia.
Alumnus Universitas Makassar Indonesia (UMI) itu juga menjelaskan, kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak terjerat kasus di KPK. Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kleinnya menggugat cerai.
"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi," kata dia.
Sebagaimana diketahui Harun Masiku adalah buronan KPK yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga