Harus Ada Sanksi Tegas untuk Advokat

Sabtu, 27 Juli 2013 – 15:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Nurdiman Munir menyatakan selama ini tidak ada sanksi yang tegas terhadap advokat yang melanggar hukum. Oleh karena itu, tuturnya, ke depan DPR RI akan menambahkan sanksi tegas di Rancangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sedang dibahas.

"Sidang nanti, ini termasuk yang akan kita bahas. Selama ini tidak ada sanksi di aturannya advokat. Mereka melanggar sumpah jabatan tidak ada sanksi. Paling dari dewan kehormatan kode etik. Sekarang kalau mereka melanggar sumpah jabatan, itu sanksi bukan hanya ranah kode etik tapi juga ranah pro justicia," ujar Nurdiman di Jakarta, Sabtu, (27/7).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Mario: Uang Rp80 Juta untuk Pegawai MA Hanya THR

Hal ini, kata dia, juga akan berlaku untuk semua penegak hukum termasuk di MA. Rencananya, kata dia, klausul sanksi tegas juga akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang untuk MA. Pasalnya, kata dia, selama ini hakim juga selalu kebal hukum. Ketika hakim aagung membuat putusan yang tidak adil atau justru melanggar hukum, sambungnya, tidak ada yang dapat menjeratnya.

"Selama ini kan kita merasa pengacara kebal hukum, sama dengan penegak hukum yang lain. Nah karenaa itu kebal hukum itu kita buang jauh-jauh," tegas Nurdiman.

BACA JUGA: Longsor di Bone, 4 Tewas dan 3 Hilang

Dalam hal ini, Nurdiman belum menyebutkan sanksi apa yang tepat untuk pengacara maupun hakim agung yang akan ditambahkan ke rancangan undang-undang di DPR RI. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Nudirman: MA Bisa Berpotensi Operasi Senyap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktek Mafia Hukum seperti Gas Berbau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler