jpnn.com - JAKARTA - Tommy Sihotang, Kuasa Hukum Mario Carmelio Bernardio menampik bahwa uang Rp80 juta yang diberikan kliennya pada pegawai MA, DS adalah uang suap. Menurutnya, uang itu tidaklah cukup untuk sekelas hakim agung.
"Masak cuma Rp80 juta nyuap hakim agung. Yang bener aja. Kan nyuap itu ada tujuannya, memenangkan perkara. Apa bisa memenangkan perkara Rp80 juta di MA. Jujur sajalah, paling Rp5 juta per orang dan sisanya buat panitera. Kasus apa itu. Jadi saya enggak yakin ini perkara suap. Bisa saja THR, kan mau Lebaran," ujar Tommy di Jakarta, Sabtu, (27/7).
BACA JUGA: Longsor di Bone, 4 Tewas dan 3 Hilang
Tommy menyatakan DS si pegawai MA juga bukan orang yang mengurus kasus. Oleh karena itu, ia yakin uang itu bukan suap. Sempat beredar kabar bahwa Mario berada di bawah manajemen Hotma Sitompul. Namun ini juga dibantah Tommy. Menurutnya Tommy dan Mario memiliki kantor pengacara yang berbeda.
"Tidak ada hubungannya dengan kantor Hotma. Kop suratnya, capnya, tandatangannya bukan Hotma dan hotma enggak tahu kasus itu," papar Tommy.
BACA JUGA: Nudirman: MA Bisa Berpotensi Operasi Senyap
Meski menjadi kuasa hukum Mario yang juga pengacara, Tommy mengaku belum tahu kasus apa saja yang tengah ditangani kliennya itu.
"Kemungkinan ini kasus-kasus lama yang masih ditangani sama dia. Kemungkinan ya, saya juga enggak tahu karena belum jelas. Senin saya baru mau ktemu Mario," tandas Tommy. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Praktek Mafia Hukum seperti Gas Berbau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Mampu Diminta Kembalikan BLSM
Redaktur : Tim Redaksi