JAKARTA - Sah-sah saja jika pemerintah selalu mengklaim penyelenggaraan ibadah haji dari tahun-ke tahun selalu suksesNamun tanpa adanya standar pelayanan minimum (SPM) penyelenggaraan haji, sama saja pemerintah tidak punya alat ukur untuk menilai kinerjanya.
Koordinator divisi monitoring pelayanan publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, menyatakan bahwa hingga saat ini penyelenggaran haji di Indonesia dilaksanakan tanpa standarisasi pelayanan minimum
BACA JUGA: Dana Haji Perlu Dikelola Bank Tersendiri
Alhasil, kata Ade Irawan, siapa pun menteri agamanya pasti sangat leluasa mengklaim penyelenggaraan haji Indonesia suksesKalaupun ada banyak jamaah haji Indonesia yang mengaku mengalami banyak kesulitan yang diakibatkan persoalan dari pihak penyelenggara, lanjut Ade, biasanya langsung disodori dengan jawaban dihadapkan hal itu merupakan bagian dari cobaan Allah sehingga jamaah harus tabah menerimanya
BACA JUGA: Sisminbakum Korban Rivalitas Amari v Marwan ?
"Kesulitan dinyatakan sebagai cobaan dari Allah dan jamaah harus tabah menerimanya untuk memperoleh predikat Haji MabrurICW justru menyatakan keheranannya dengan sikap DPR yang dengan sangat mudahnya menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010 sebesar USD3.342 per jemaah atau turun USD 80
BACA JUGA: Tak Mampu Awasi Jaksa Nakal, Dua Kajari Dicopot
"Mestinya penurunan BPIH bisa mencapai 350 dollar AS dengan asumsi bantuan APBN sebesar Rp 400 miliar untuk BPIH digunakan secara transparan dan mengurangi peran calo penyedia pemondokan haji," kata Ade.Di tempat yang sama, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyesalkan pihak penyelenggara haji Indonesia yang sama sekali tidak mengindahkan temuan kejanggalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap praktek-praktek inefisiensi, kekosongan regulasi dan rendahnya mutu kinerja penyelenggara haji"Sepertinya pihak Kementerian Agama selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan haji tidak berkenan untuk mengevaluasi kinerjanya dengan acuan temuan KPK," tegas Jazuli Juwaini.
Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, DPR sudah mengambil satu kesepakatan yakni membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji DPR"Panja ini bekerja bukan saja untuk menginvestigasi penyelenggaraan haji tahun iniKita juga akan menelusuri jasa bank terhadap dana jamaah haji yang ditempatkan di banyak bank," tandasnya.
Selama ini, sambung Jazuli, penggunaan uang jasa bank tersebut hanya berdasarkan keinginan Menteri Agama tanpa ada regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur penggunaannyaDemikian juga halnya dengan pemilihan maskapai penerbangan"Menteri Agama RI bisa menunjuk perusahaan penerbangan secara leluasa," tegasnya.
Padahal, 50 persen dari seluruh BPIH terpakai untuk ongkos penerbangan"Kebebasan Menteri Agama untuk menunjuk perusahaan penerbangan ini juga akan dibahas Panja, sebab biaya terlalu mahalDPR lebih cenderung untuk membuka saja proses tender untuk semua perusahaan penerbangan karena kita akan menemukan harga yang sangat kompetitif," imbuhnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamwas Batal Periksa Jampidsus
Redaktur : Tim Redaksi