JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bertindak tegas terhadap oknum jaksa yang melakukan penyimpanganJaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy, menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pemecatan untuk dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dinilai melakukan pelanggaran.
Ini menyusul ditemukannya lemahnya pengawasan melekat (Waskat) yang mereka lakukan terhadap jajarannya
BACA JUGA: Jamwas Batal Periksa Jampidsus
Dijelaskan, dari sejumlah Kejari yang diperiksa ditemukan beberapa Kejari yang melakukan pelanggaran‘’Dari delapan kejari, ada empat kejari yang belum optimal waskatnya
BACA JUGA: Komisi II Merasa Perjuangkan Dana Perbatasan
Ada yang saya temui, misalnya, ditemukan uang yang disimpan dalam brankas, di atas 10 juta rupiahBACA JUGA: BNPP Segera Sisir Persoalan di Perbatasan
Terus ada juga yang saya temukan misalnya, uang yang sudah dirampas oleh negara, tetapi belum disetor,’’ kata Marwan di Jakarta, Jumat (23/7).Terhadap penyimpangan tersebut, Marwan, menyebut pihaknya merekomendasikan untuk dicopot Kajari setempat‘’Saya suruh copot itu KajarinyaSudah dicopot,’’ tambah Marwan.
Sayangnya, dia tak merinci identitas Kajari yang dilengserkan ituSeang yang dimutasi, Marwan menyebut dua Kajari itu ada di wilayah Sumatera Utara dan Banten‘’Sudah, sudah digantiSudah ada Surat Keputusan (SK)-nyaJadi, Kejari Belawan (Medan), Kejari Serang (Banten) juga sudah dipindahkan.’’ ujar Marwan.
Sebelumnya, Jamwas berencana memberdayakan fungsi waskat untuk mengurangi penyimpangan yang dilakukan oknumWaskat ini ditingkatkan karena dinilai lebih efektif untuk pencegahan dari atasan langsung para jaksa.
Pasalnya Marwan menilai, penindakan terhadap jaksa nakal selama ini tidak banyak merubah dan memperbaiki sistemMalah sebaliknya, penghukuman itu justru meningkatkan pelanggaran itu(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menguras Duit Negara Atas Nama Aspirasi
Redaktur : Tim Redaksi