Jamwas Batal Periksa Jampidsus

Pertemuan Jampidsus-Harry Tanoe Dianggap Wajar

Jumat, 23 Juli 2010 – 15:39 WIB
JAKARTA— Ancaman Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), HM Amari, ternyata hanya gertak sambalPemeriksaan terkait pertemuan Jampidsus dengan Harty Tanoesudibjo, kakak kandung Hartono Tanoesudibjo untuk membicarakan penggantian kerugian negara terkait kasus Sisminbakum itupun dianggap wajar dan tidak ada masalah.

"Dia (Amari)  sudah mengemukakan sama saya dan Jaksa Agung, kalau akhirnya mereka (Harry Tanoe) mengembalikan (kerugian negara) ya kita dengan senang hati

BACA JUGA: Komisi II Merasa Perjuangkan Dana Perbatasan

Ya, toh
Itu yang kita harapkan uang itu kembali," ujar Marwan Efendi di Kejagung, Jumat (23/7).

Dijelaskan Marwan, Amari sendiri tidak mengetahui kedatangan  mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Martin Pongrekun (pengacara Hartono Tanoe) ke Jampidsus juga membawa Harry Tanoe

BACA JUGA: BNPP Segera Sisir Persoalan di Perbatasan

Karena itulah, Amari mengajak sejumlah stafnya untuk menemui  tamu tersebut.

"Jadi belum ada indikasi penyimpangan," tambahnya lagi

Sebelumnya Kamis (22/7) Marwan mempersoalkan pertemuan antara Amari dengan Harry
Marwan mensiyalir pertemuan itu melanggar aturan kejaksaan mengenai pelarangan jaksa bertemu dengan pihak yang sedang berperkara

BACA JUGA: Menguras Duit Negara Atas Nama Aspirasi

Di mana Harry datang ke Kejaksaan untuk membicarakan pengembalian uang negara yang harus dibayar saudaranya Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus Sisminbakum.

Marwan juga menduga pertemuan itu ada kaitannya dengan dugaan kebocoran surat cekal Hartono, yang membuat Hartono mangkir dari pemeriksaan ke luar negeri"Akan kita usut apakah ada kaitan dengan keberangkatan HartonoItu akan kita minta keterangan," ujar Marwan Efendi di Kejaksaan Agung, Kamis (22/7) lalu.

Terkait hal ini, usai shalat Jumat di Kejagung, Amari kembali menjelaskan tidak ada yang salah dengan pertemuannya ituDikatakan sebagaimana diamanatkan Mahkamah Agung para terdakwa kasus Sisminbakum dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp378 miliarOleh Martin Pongrekun selaku pengacara Hartono, ini disampaikan ke Harry Tanoe.

Namun Harry ingin bertemu langsung dengan HM Amari untuk mengetahui berapa jumlah yang harus dibayarkanPasalnya Harry berminat membayar namun meminta pengurangan  mengingat dana tersebut tak sepenuhnya masuk dalam SismibakumNamun ada sejumlah lainnya masuk ke negara melalui pajak dan bea lainnya itu.

"Mengembalikan kerugian negara wajar kanSaya sudah menceritakan apa yang  terjadi dalam pertemuan itu," ujarnya.

Dijelaskan pertemuan yang dilarang oleh aturan kejaksaan yakni jika seseorang jaksa bertemu dengan pihak yang berperkara untuk mengintervensi jalannya proses hukum.

Terkait permintaan Harry untuk mengurangi kerugian negara itu, Amari masih menolakAlasannya ini bukan jual beli yang harus ditawar-tawar namun sebuah keputusan pengadilan yang harus dipenuhi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luna-Ariel Bertunangan di Sel Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler