jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo mengingatkan bahwa kliennya merupakan korban kekerasan seksual.
Dia pun menyayangkan hal tersebut tenggelam seiring heboh kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E dan Brigadir J Bukan Hanya Ajudan Ferdy Sambo, Keduanya Ternyata
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) malah menjadi tenggelam, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," ujar Arman dalam siaran persnya pada Senin (1/8).
Arman mengatakan setiap perempuan rentan menjadi korban TPKS, bahkan terhadap seorang istri jenderal, yakni Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Konon, Brigadir J Paling Dipercaya Irjen Ferdy Sambo, Tetapi Diancam Skuad Lama
Arman lantas mengingatkan semua pihak bahwa dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban harus diutamakan.
"Apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," ujar Arman.
BACA JUGA: Lemkapi Yakin Ferdy Sambo Sulit Intervensi Penyidikan Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasannya
Untuk itu, Arman berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan.
Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," ujar Arman.
Putri Candrawathi sudah melaporkan dugaan kekerasan seksual dan ancaman kekerasan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7).
Namun, Budhi tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Budhi, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyebut setiap warga negara memiliki hak yang sama di muka hukum.
“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama. Sehingga equality before law juga kami terapkan,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Blak-blakan soal Pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Kantor Propam Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan