jpnn.com - SERANG - Gubernur Banten Rano Karno tengah kebingungan mencari tempat tinggal. Pasalnya, dalam waktu dekat politikus PDI Perjuangan itu harus angkat kaki dari rumah dinas gubernur yang selama ini ditempatinya.
Hal tersebut menyusul diterimanya berkas pendaftaran Rano sebagai calon gubernur oleh KPU Banten. Jika pencalonannya sudah disahkan KPU, Rano sebagai petahana diwajibkan undang-undang untuk cuti dan melepas semua fasilitasnya sebagai gubernur.
BACA JUGA: Hanya 48 Jam, Inikah Sultan Paling Singkat Menjabat Di Dunia?
"Insya Allah begitu ketentuannya berjalan, langsung cuti. Makanya mau cari kontrakan nih di Serang. Serius nyari kontrakan nih, tulis aja calon gubernur cari kontrakan," kata Rano saat ditemui wartawan usai rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan APBD 2016 di gedung DPRD Banten, Minggu (25/9).
Rano mengatakan, rumah kontrakan dibutuhkan untuk posko pemenangan dan tempat istirahat jika sedang ada di Serang.
BACA JUGA: Diam-Diam Ada yang Gelapkan Duit Importer
"Soalnya kan kalau mampir nginap di rumah Pak Sekda (Ranta Soeharta-red), kan nggak boleh. Mampir ke rumah Pak Husni (Kepala BLHD Banten Husni Hasan-red) juga nggak boleh. Ntar salah lagi. Makanya cari kontrakan," ujarnya.
Rano mengaku sudah mengajukan surat kesediaan diri untuk cuti selama masa kampanye ke KPU Banten saat mendaftar ke KPU, Jumat (23/9). Klaim tersebut juga telah dikonfirmasi pihak KPU Banten.
BACA JUGA: Kurir Penyelundup Lobster Ditangkap Polisi
"Iya sudah. Pas daftar itu ada surat itu (kesediaan cuti)," ujar Penanggung Jawab Pokja Pencalonan serta Kepala Divisi Teknis KPU Provinis Banten Syaeful Bahri via sambungan ponsel.
Untuk izin cutinya sendiri, lanjut Syaeful, diajukan ke Kementerian Dalam Negeri setelah ditetapkan sebagai calon. Rano diharuskan cuti selama masa kampanye yang telah dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 sampai 12 Februari 2017.
"Penetapan calonnya nanti tanggal 24 Oktober. Setelah ditetapkan sebagai calon, ajukan cuti ke Kemendagri," terang dia.
Syaeful pun menjelaskan, untuk bakal calon yang berasal dari anggota DPR RI (Wahidin Halim dan Andika Hazrumy), harus ada surat pengunduran diri yang ditandatangani presiden. Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ada selambat-selambatnya 50 hari setelah ditetapkan sebagai calon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur selama Rano Karno menjalani cuti, maka akan diisi pelaksana harian (Plh) gubernur oleh pejabat eleson satu (pejabat tinggi madya).
"Nanti yang menentukan Kemendagri, tapi sesuai ketentuan harus pejabat tinggi madya. Seperti sekda itu kan pejabat tinggi madya. Maka bisa mengisi Plh gubernur," ujarnya.
Masa tugas Plh berlaku sampai 11 Januari 2011, bertepatan dengan berakhirnya masa tugas gubernur.
"Kan Pak Rano habis masa tugasnya 11 Januari 2017. Setalah itu baru diisi penjabat gubernur. Jadi Plh dulu setelah ditetapkan calon selama masa kampanye. Lalu penjabat itu setelah masa jabatan gubernur berakhir. Penjabat gubernur masa tugasnya sampai gubernur definitif dilantik," jelasnya.
Ditanya apakah penjabat gubernur nanti akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri, Samsir menyebut belum tentu. "Ya bisa kok dari sini (pemprov-red), yang penting pejabat tinggi madya," tegasnya.(tb/put/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sudi Disebut Bodoh, Calon Kades Tebas Kepala Tim Sukses
Redaktur : Tim Redaksi