jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan landasan hukum sekaligus petunjuk teknis Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS dan TNI / Polri.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit dan pensiunan.
BACA JUGA: Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018
Di situ dijelaskan, besaran THR yang diberikan kepada PNS meliputi meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi pensiun PNS, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK tersebut.
BACA JUGA: Informasi Penting soal THR bagi PNS Baru Hasil Seleksi 2018
BACA JUGA: Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri 24 Mei, Honorer Gigit Jari
Sementara untuk waktu pencairannya, PMK tersebut mewajibkan THR untuk PNS dan pensiunan wajib dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dengan demikian, jika hari raya jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR baru bisa dibayarkan pada Senin 27 Mei 2019.
Ketentuan waktu tersebut sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Syafruddin menyebut pencairan THR dilakukan pada 3 Mei 2019. Belakangan muncul angka baru lagi yaki 24 Mei.
Perkembangan terbaru, pada Senin (13/5) dilakukan rapat membahas usulan revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan.
Rapat digelar di Kemenpan RB , dihadiri unsur dari Kemenkeu, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkumham, dan BKN.
Usulan revisi disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, terkait ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 yang bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”
"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo, yang ditujukan ke Kemenkeu dan KemenPAN RB.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo dilansir RMOL. Penyusunan perda paling cepat sekitar 2 pekan. Jika ketentuan di pasal 10 ayat 2 tidak direvisi, pembayaran THR terancam molor.
Informasi yang diperoleh JPNN.com, Kemendagri sebagai instansi Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, justru tidak dilibatkan pada saat penyusunan draf kedua PP tersebut. (far/tmc/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, THR PNS dan TNI / Polri tak Hanya Gaji Pokok
Redaktur & Reporter : Soetomo