jpnn.com - JAKARTA -- Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden memuat aturan terkait syarat pasangan capres dan cawapres terpilih.
Ketentuan itu termuat di pasal 6A ayat 3 UUD 45, dan pasal 159 ayat 1 UU nomor 42 tahun 2008.
BACA JUGA: Komunitas Warung Padang Dukung Jokowi-JK
Pasal tersebut berbunyi, Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Anggota Dewan Penasihat Tim Pemenangan pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla, Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan sepenuhnya pemberlakuan syarat tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Prabowo Rahasiakan Persiapan, Jokowi Gelar Simulasi
"Saya dengar lagi dievaluasi oleh KPU, kami serahkan ke KPU, kewenangan di mereka, kami tidak bisa komentar tentang itu," kata Luhut di Jakarta, Minggu (8/6).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Makassar Margarito Kamis mengatakan, syarat kemenangan 20 persen di lebih separuh provinsi (18 Provinsi) di Indonesia mutlak harus dipenuhi.
BACA JUGA: Jamaah Umrah Dilarang Dekati Unta
"Syarat persebaran suara minimal 20 persen di separuh lebih jumlah provinsi di Indonesia mutlak harus dipenuhi," kata Margarito, Minggu (8/6).
Sehingga menurut Margarito, Komisi Pemilihan Umum tidak perlu membuat peraturan lagi untuk menguatkan atau menjelaskan syarat tersebut.
Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia. (dot)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang tak Bernyawa, Jenazah TKW Brebes Diduga Diacak-acak di Singapura
Redaktur : Tim Redaksi