Harusnya Bentuk Tim Etik, Bukan Tim 9

Kamis, 29 Januari 2015 – 13:14 WIB
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai pembentukan Tim Independen mubazir. Tim yang dianggap lebih dibutuhkan adalah Tim Etik.

Menurut Neta, tim khusus yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk kasus KPK versus Polri itu kurang tepat menyelesaikan konflik KPK vs Polri. 

BACA JUGA: Menteri Yuddy Selesaikan Pekerjaan di Media Center

"Tim Etik lebih tepat bertugas menelusuri apakah proses penetapan Komjen Budi Gunawan maupun Bambang Widjojanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak," kata Neta, Kamis (29/1).

IPW menilai titik pangkal masalah KPK versus Polri adalah penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian, berlanjut dengan "pembalasan" Polri yang menangkap dan menjadikan BW sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Misteri Air Asia, Adam Air dan KM Teratai di Perairan Majene

"Karena titik pangkal masalahnya di sini, di sisi inilah yang perlu dituntaskan oleh Tim Etik," ujar Neta.

Tujuan Tim Etik, kata dia, agar masing-masing pihak tidak otoriter dan tidak bertindak sewenang-wenang atas nama hukum maupun lembaga hukum yang menaunginya. 

BACA JUGA: Segera Disidang, Bonaran Merasa Senang

Tim Etik ini seharusnya terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung, Menkumham, para pakar hukum, dan pihak netral lainnya. 

Tim Etik harus bisa membuka akses, apakah alat bukti dan saksi-saksi yang dimiliki KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka sudah sesuai dan apakah alat bukti dan saksi-saksi yang dimiliki Polri untuk menjadikan BW sebagai tersangka sudah sesuai.

"Dari sini kemudian Tim Etik baru bisa menyimpulkan, apa solusi yang harus dilakukan Presiden sebagai Kepala Negara untuk menyelesaikan kasus KPK vs Polri," ujarnya.

Jika hanya mengacu kepada pola kerja Tim Independen atau Tim 9, yang hanya mengedepankan analisa dan opini, titik pangkal masalahnya tidak akan pernah tersentuh.

Apalagi selama ini terlihat sebagian besar anggota Tim 9 lebih pro kepada KPK ketimbang ke BG. "IPW setuju jika Presiden tidak mengeluarkan Keppres untuk Tim 9," katanya.

IPW menyarankan presiden membentuk Tim Etik atau Presiden menunggu hasil prapradilan. Jika majelis prapradilan memenangkan BG dan sekaligus memenangkan BW, artinya masalah keduanya sudah selesai, yakni KPK tidak berhak menjadikan BG tersangka dan begitu juga Polri tidak berhak menjadikan BW sebagai tersangka. 

Sebaliknya, jika majelis prapradilan mengalahkannya, BG dan BW tetap menjadi tersangka dan diproses secara hukum. "Namun sesuai konstitusi presiden harus tetap melantik BG sebagai Kapolri, setelah itu presiden bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan nasib BG selanjutnya," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Ingatkan Para Bupati Penuhi Janji Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler