jpnn.com - PONTIANAK - Pemkot Pontianak meminta pemilik usaha hiburan malam, khususnya diskotek, tutup selama Ramadan. Sedangkan regulasi operasional karaoke keluarga akan ditentukan.
“Yang jelas diskotek tutup. Kalau karaoke dari jam 21.00 sampai 00.00 saja,” tegas Wali Kota Sutarmidji, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Sering Pacaran di Kebun, Siswi SMP Sebulan Mual-mual
Sutarmidji mengatakan, aturan itu bukan berarti melarang manjalankan usaha. Melainkan turut menghormati mereka yang beribadah. Mengenai waktu operasional karaoke, pemkot akan senantiasa mengawasi. “Saya minta pelaku usaha karaoke untuk mematuhinya,” katanya.
Selain operasional diskotek serta karaoke, Sutarmidji juga mengingatkan pelaku usaha restoran maupun rumah makan di wilayah kerjanya. “Biar saja jangan ditutup, biar kelihatan siapa yang makan,” tegas Sutarmidji.
BACA JUGA: Selama Ramadan, Ngaji tak Boleh Pakai Pengeras Suara
Dia mengtakan, pemkot tidak bisa melarang pelaku usaha rumah makan untuk menutup usahanya selama Ramadan. “Kalau orang yang harusnya puasa tapi dia tetap makan, itu urat malunya sudah hilang, kalau seperti itu,” cetusnya. (agn/jos/jpnn)
BACA JUGA: Usai Bikin Puisi Cinta, Sadam Husin Gantung Diri di Toilet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi...Helikopter Berisi Empat Orang Jatuh di Papua
Redaktur : Tim Redaksi