jpnn.com - SAMARINDA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim Hamri Haz menjelaskan, ada masjid yang menggunakan pengeras suara jauh sebelum waktu salat. Hal itu dianggapnya sangat mengganggu.
"MUI Kaltim mengimbau agar selama Ramadan penggunaan pengeras adalah 15 menit sebelum dan sesudah azan. Sebab kadang ada yang menggunakan pengeras suara jam empat subuh, padahal azan subuh jam lima. Itu tentu mengganggu warga sekitar," ujar Hamri, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Usai Bikin Puisi Cinta, Sadam Husin Gantung Diri di Toilet
Hamri tak mempermasalahkan jika ada jemaah yang ingin mengaji. Namun, tidak boleh menggunakan pengeras suara agar tak mengganggu kenyamanan penganut agama lain.
Apalagi jika suara pengeras suaranya sangat keras hingga mengagetkan warga penderita penyakit jantung. "Silakan beribadah tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan orang lain. Itu bukan pahala, nabi saja melarang yang demikian," tegasnya.
BACA JUGA: Innalillahi...Helikopter Berisi Empat Orang Jatuh di Papua
Selain mengimbau pembatasan pengeras suara, Hamri juga meminta pemerintah secepatnya menutup tempat hiburan malam (THM), kafe malam serta penginapan yang berpotensi dilakukan tindakan asusila. (cyn/sal/jos/jpnn)
BACA JUGA: Sering Diajak Pacar ke Kebun, Perut Siswi SMP Membesar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Dugem dan Panti Pijat Wajib Tutup!
Redaktur : Tim Redaksi