Hary Mangkir, Yusril-Hartono Diperiksa Hari Ini

Rabu, 15 September 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Hari pertama masuk setelah libur lebaran tak bisa dimanfaatkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Tiga orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar tidak memenuhi panggilan penyidik.
   
Mereka adalah Hary Tanoesoedibjo (komisaris utama PT Bhakti Investama), Thio Meme (accounting PT Sarana Rekatama Dinamika/ SRD), dan Beti Puspitasari Santoso

BACA JUGA: Pendeta Luspida: Saya Sudah Maafkan Mereka

Namun hingga sore kemarin, ketiganya tak tampak hadir di Kejagung.

"Belum ada keterangan, apakah tidak hadirnya karena sakit atau karena alasan berhalangan yang lain," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, Selasa (14/9)


Penyidik pun tengah menyiapkan panggilan kedua untuk saksi tersebut

BACA JUGA: Walikota Bekasi Tawarkan Tiga Solusi

Babul menjelaskan, pemeriksaan Hary Tanoe dilakukan untuk tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo
"Yang jelas karena ada kaitannya

BACA JUGA: Kloter I Berangkat Sehari Lebih Cepat

Dia sebagai komisaris BI (Bhakti Investama) yang ada kaitannya dengan PT SRD," urai Babul saat ditanya urgensi pemeriksaan saudara kandung Hartono itu.
   
Pemeriksaan itu tidak terkait dengan rencana Hary Tanoe yang pernah menyatakan akan membayar kerugian negara yang diakibatkan oleh Sisminbakum senilai Rp 378 miliarBabul mengatakan, pihaknya mempersilakan jika akan mengembalikan kerugian negara

"Setorkan kepada kas negara, nanti bukti setornya bisa diserahkan ke kami," terang mantan wakil kepala Kejati Sumut ituNamun Babul menegaskan, pengembalian kerugian negara itu tidak berpengaruh pada proses penyidikan"Penyidikan lanjut terus," sambungnya.

Hari ini, penyidik Gedung Bundar rencananya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Yusril dan HartonoKeduanya akan saling bersaksi untuk yang lain, yakni Yusril saksi untuk tersangka Hartono dan Hartono saksi untuk tersangka Yusril"Ini merupakan lanjutan pemanggilan yang sebelum lebaran (7/9) lalu ditunda karena alasan sakit," kata Babul.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Hary Tanoe membantah jika ada jadwal pemeriksaan sebagai saksi kemarin"Setahu saya tidak ada panggilan untuk Pak Hary Tanoe untuk diperiksa," kata Andi FSimangunsong, kuasa hukum Hary Tanoe, kepada koran ini.

Selain itu, Andi menegaskan, Hary Tanoe tidak bisa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HartonoAlasannya keduanya merupakan saudara kandung"Itu diatur dalam hukum acara pidanaJadi tidak bisa," tegasnya.

Terkait pemeriksaan Hartono hari ini, Andi mengaku belum menerima surat panggilanDia justru mengingatkan sudah memberikan kesediaan untuk hadir pada tanggal 20 September mendatangHal itu disampaikan ke penyidik saat meminta penundaan pemeriksaan pada 7 September lalu yang didukung dengan surat keterangan dokter yang menyatakan Hartono harus istirahat"Kami siap hadirkan tanggal 20, jadi tidak perlu ada panggilan lagi," kata pengacara berkacamata itu.

Berbeda dengan Hartono, pihak Yusril justru telah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan hari iniDijadwalkan pemeriksaan dimulai pukul 10.00"Rencananya kami akan datangPak Yusril sudah sehat," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril, ketika dihubungi kemarin.

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya (7/9), Yusril tidak hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit MMC, Jakarta, karena ada masalah dengan giginya.

Maqdir menjelaskan, meski belum diputuskan, kliennya kemungkinan akan memberikan jawaban yang sama saat diperiksa sebagai tersangkaYakni, belum bersedia menjawab pertanyaan karena berpendapat jaksa agung tidak sah"Kemungkinan tidak akan jauh (saat diperiksa sebagai tersangka)Ini untuk konsistensi," papar pengacara senior itu.

Alumni fakultas hukum UII Jogjakarta itu mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Kejaksaan"Kami harapkan bisa segera biar semua makin jelas dan terang posisi kasus iniKarena argumen kami, penetapan tersangka Pak Yusril sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Maqdir(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Sulbar, Dahlan Ajak Karyawan PLN Chatting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler