JAKARTA -- Penusukan aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan diduga dipicu ketegangan soal lahan kosong yang dijadikan tempat ibadahGerah dituding tak tegas, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memberikan tiga opsi untuk menyelesaikan kasus ditempat peribadatan di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi
BACA JUGA: Kloter I Berangkat Sehari Lebih Cepat
"Kami tawarkan solusi kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah HKBP Pondok Timur Indah," kata Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad kemarin (14/9).Pertama adalah untuk lahan yang kini sedang dipermasalahkan segera diproses oleh pihak Kecamatan, dan pihak Kelurahan setempat
BACA JUGA: Kunjungi Sulbar, Dahlan Ajak Karyawan PLN Chatting
"Setidaknya, akan kita cari tahu seberapa banyak keinginan warga disitu atas lokasi tempat peribadatan," imbuhnya.Apabila dalam proses lahan sebelumnya sulit ditemukan solusinya, maka kata Mochtar akan diberikan opsi kedua yakni memberikan lahan fasilitas umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos) milik Kota Bekasi dengan besaran lahan seluas 2500 meter persegi yang berdekatan dengan PT Timah, Mustika Sati, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dan untuk opsi yang terakhir, ditambahkan Mochtar, akan dibelikan lahan seluas 1500 meter persegi yang lokasinya berada di kampung Ciketing Asem
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Potong Tunjangan Kinerja
"Lahan itu sebagai gantinya lahan sebelumnya yang dijadikan tempat peribatan," imbuhnyaMochtar berharap tiga solusi itu bisa dipilih yang terbaik oleh pihak-pihak yang bersengketa"Jangan sampai kasus ini berlarut-larut," katanya.Saat Jawa Pos mendatangi lokasi kemarin siangSuasana lahan kosong yang dipagar kawat itu sepiBeberapa spanduk masih terpasang meskipun sebagian sobek-sobek rusak karena terkena air hujanSpanduk itu bertuliskan penolakan wargaMisalnya berbunyi " Warga Mustika Jaya Menolak Kebaktian HKBP" dan " Jangan Beribadat Disini Atau Kamu Akan Jera "
Untuk menuju lahan itu, daari tol Bekasi Timur harus masuk ke arah jalan Pondok Timur Raya lalu berbelok ke jalan Mustika JayaKondisi jalan rusak parah dan berlubang-lubangKarena kemarin baru saja hujan, beberapa lubang digenangi air.
Jalan juga sangat sempit, hanya cukup untuk jalan satu mobil Itu artinya, jika berpapasan, salah satu harus mengalah terlebih dulu. Tepat disamping lahan ada sebuah rumah dengan mushola kecil berkubahSaat diketuk, tidak ada jawaban dari dalam rumah bernomor 97 itu
Pak Rimin, Ketua RW 06, mengaku resah setelah peristiwa penusukan itu"Kita cemas karena suasananya jadi tegang," kata Rimin saat ditemuiSetiap hari Minggu, suasana di sekitar lahan sangat tegang"Kita terus terang terganggu," katanya.
Jemaat HKBP yang beribadah di Mustika Jaya itu, menurut Rimin, berasal dari Pondok Timur ( sekitar tiga km dari lokasi)Mereka pindah lokasi peribadatan karena di Pondok Timur telah disegel pemerintah daerah setempat.
Tanah kosong yang digunakan untuk kebaktian HKBP Pondok Timur setiap Minggu itu, menurut Rimin, adalah milik anggota HKBP yang tinggal di Jati Mulia, BekasiSalah seorang warga yang mengaku bernama Abdullah menjelaskan, konflik dengan HKBP sudah lama terjadi"Kita tidak tahu menahu kalau dengan penusukan ituTapi, kalau ketegangannya sudah lama," katanya saat ditemui di masjid Jami" Al Mugniyah, tak jauh dari lokasi
Dia menceritakan, pada tanggal 20 Juni 2010 pada hari Minggu Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap rumah yang difungsikan sebagai gereja di Jalan Puyuh Raya nomor 14, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya.
Itu dilakukan karena rumah tersebut telah melanggar tiga aturan hukum yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Peraturan Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah
Rumah itu juga dianggap telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No8 dan No9 tahun 2006, peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Tata cara pendirian rumah ibadat di Kota Bekasi Bab IV pasal 8 ayat 3 huruf b dan c. "Lebih beraninya lagi mereka tidak mengindahkan segel tersebut sehingga tiga kali mendapat surat teguran, tetapi tetap membandel dan melaksanakan kegiatan ibadat di rumah tersebut," kata Abdullah yang mengaku selalu memantau aktivitas HKBP di wilayahnya
Lalu pada tanggal 27 Juni 2010 walaupun telah dilakukan penyegelan ke-tiga kalinya mereka tetap melakukan kebaktian di rumah tersebutTetapi dengan alasan kebaktian dilakukan di halaman rumahNamun pada pelaksanaannya mereka melaksanakan kebaktian di dalam rumah yang sudah disegel.
Pada tanggal 05 Juli 2010 FUIM dan Tokoh agama dan Masyarakat, mendatangi kantor Wali Kota Bekasi, yang dimediatori oleh Lurah, dan Camat Mustikajaya untuk menagih janji pasca penyegelan dan mempertanyakan ketegasan pemerintah Kota Bekasi.
Mereka lalu pindah ke lahan kosong itu pada 10 Juli 2010"Kita menolak karena sama sekali tidak diajak bicara," kata AbdullahPada tanggal 11 Juli 2010 HKBP melakukan kebaktian pertama kali di lokasi KpCiketing Mustikajaya dengan mendapat pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh aparat kepolisian dan TNIBegitu seterusnya setiap minggu, hingga insiden 12 September 2010 kemarin"Terus terang warga tak setuju dengan penusukan, tapi kita juga terganggu dengan ibadah itu," katanya
Namun pengacara HKBP Saor Siagian membantah mereka tak mengurus izin"Kita sudah ajukan sejak tahun 1995Selalu ditolak tanpa alasan," kata SaorMereka juga sudah melakukan pendekatan ke warga"Kita menduga ada orang-orang yang memprovokasiKalau warga sekitar tak ada masalah kok," katanya(rdl/dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Difokuskan di Kawasan Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi