Hary Tanoe: Saya Percaya Tuhan Pasti Membela Kebenaran

Jumat, 07 Juli 2017 – 23:33 WIB
Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus SMS ke Jaksa Yulianto di gedung Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7) malam. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo akhirnya selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus SMS kepada Jaksa Yulianto. HT -sapaan Hary Tanoe- mengaku bahwa kasus yang menjeratkan sebenarnya tidak bermuatan pidana.

Meski begitu, HT menganggap orang benar akan selalu dilindungi dan dapat petunjuk. "Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran,” kata HT usai diperiksa di Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Konon, Ada Pihak Takut Jika Kiprah Politik HT Mencuat

HT menilai bahwa kasus ini sengaja diangkat. Dia tidak mau menyimpulkan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi tapi menurutnya masyarakat sudah cerdas menilai.

"Teman-teman media nilai sendiri. Ini SMS setahun enam bulan yang lalu dan sudah diam lama. Kemudian awal Mei dilakukan penyidikan lagi dan dibuka lagi dan ramai seperti sekarang,” kata dia.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Hary Tanoe Nilai Ada Politisasi Kasus Mobil8

HT menambahkan ada hubungan politis dalam kasus ini. Hal ini mengingat dia merupakan pendiri sekaligus Ketum Partai Perindo.

"Saya ingin melihat bangsa kita ini baik. Saya mengorbankan bisnis saya untuk terjun di bidang politik dengan susah payah terjun sendiri dan banyak bersinggungan dengan masyarakat bawah," katanya.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Hary Tanoe Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Di samping itu, HT mengklaim bahwa tidak ada unsur dalam sangkaan dalam UU ITE yang menjeratnya. Sebab, dalam UU ITE Nomer 11 Pasal 29 Tahun 2008 atau pada perubahan UU ITE Pasal 45 (b) Tahun 2016 itu tidak ada unsur-unsur kekerasan maupun pengancaman yang dilakukan terhadap pribadi seseorang.

"Dan dipenjelasan UU ITE tahun 2016 Pasal 45 (b) ditambahkan di situ dan mengakibatkan kekerasan fisik psikis dan kerugian materi. Kalau di sini mengakibatkan kekerasan fisik, kan tidak. Kemudian kerugian material juga tidak," beber HT.

Seharusnya, lanjut HT, penyidik dapat terlebih dahulu membuktikan secara konkret apakah si penerima SMS yang dikirimkannya dapat terganggu mentalnya.

“Jadi tidak bisa dengan pengakuan seseorang. ‘Saya merasa takut karena ada SMS seperti itu, saya merasa terancam'. Itu harus dibuktikan apakah ada akibat negatifnya," pungkas dia.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KMII Desak Presiden Copot Jaksa Agung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler