jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengalami kriminalisasi dan politisasi di kasus pesan singkat (sms) yang dipersoalkan Jaksa Yulianto.
Dia juga menilai sikap Jaksa Yulianto aneh, karena sebagai aparatur hukum merasa takut dengan sebuah sms. "Sesuatu yang biasa dibuat luar biasa, sesuatu perbuatan yang bukan kriminal dibuat jadi kriminal. Malahan ini saya katakan over-kriminalisasi,” kata Romli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7).
BACA JUGA: KMII Desak Presiden Copot Jaksa Agung
Dia menyebutkan kasus itu terkesan over-kriminalisasi karena sejatinya isi sms tersebut merupakan hal biasa. Bukan kriminal. Di sisi lain ada politisasi dalam kasus ini. “Saya menyampaikan bahwa ini politisasi buat HT. Dia memiliki posisi politik yang bagus," ujar Romli.
Sebagai ahli hukum pidana, pihaknya menilai sms HT tidak mengandung unsur pidana, tapi aspirasi warga negara pada orang yang memegang kekuasaan. Sebab, HT adalah rakyat biasa, sementara Yulianto penegak hukum. Dalam sejarah demokrasi, rakyat memiliki hak untuk bicara.
BACA JUGA: Simak nih Komentar Mahfud MD soal Kasus SMS Hary Tanoe
“Kalau di zaman orde baru dulu rakyat tidak boleh bicara. Setelah reformasi ada kebebasan bicara, kebebasan menyampaikan pendapat. Nah SMS HT itu salah satu wujud dari hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Romli juga mengkritik sikap Jaksa Yulianto menyampaikan hasil laporan penyelidikan lanjutannya dalam wawancara di sebuah stasiun televisi. Padahal, aparat penegak hukum menurutnya tidak boleh melakukan itu.
BACA JUGA: Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam
"Yulianto menyampaikan itu di wawancara tv, dia bawa itu bukti-buktinya, pakai baju dinas. Semestinya tidak boleh oleh undang-undang. Itu akan menghalangi proses penyelidikan, penuntutan, tapi dia buka sendiri itu di muka publik, melanggar dan itu tidak boleh," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Cekal HT Bepergian ke Luar Negeri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam