Kuasa Hukum Hary Tanoe Nilai Ada Politisasi Kasus Mobil8

Kamis, 06 Juli 2017 – 23:28 WIB
Hary Tanoesoedibjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesudibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.

Kuasa hukum HT, sapaan akrab Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menuding kasus tersebut sarat muatan politis.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Hary Tanoe Korban Kriminalisasi dan Politisasi

"Saya melihat dari sisi hukum pasca pilkada DKI 2 kasus meledak yaitu dibuka lagi kasus yang sudah praperadilan dan sms ancaman pada Januari 2016 berarti 1 setengah tahun tidak pernah ada masalah,” ujar Hotman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7).

Hotman mengatakan surat pemanggilan yang dilayangkan Kejagung saat ini sama persis dengan tahun lalu. Yaitu restitusi pajak PT Mobile8, yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diputus bukan kewenangan Kejaksaan, karena itu menyangkut pidana pajak. Dugaan pidana pajak yang merupakan kewenangan PPNS Ditjen Pajak.

BACA JUGA: KMII Desak Presiden Copot Jaksa Agung

“Setelah praperadilan tersebut, Kejaksaan telah dengan sukarela SP3 bahkan dalam SP3 tersebut menunjuk pada putusan praperadilan," katanya.

SP3, lanjut Hotman, berisi penghentian penyidikan dugaan tindak pidana restitusi perpajakan di PT Mobile 8. Untuk itu, Hotman merasa aneh kenapa perkara yang sudah diputus pengadilan kini dibuka kembali.

BACA JUGA: Hotman Paris: Isi SMS Hary Tanoe Tidak Mengancam

"Kita bingung perkara yang sudah diputus pengadilan, isinya juga sama dengan SP3, kenapa sampai dibuka lagi. Yang jelas Kejaksaan dengan SP3 jelas telah menyebutkan menghentikan dugaan pidana restitusi pajak di Mobile8 sesuai dengan putusan praperadilan," tuturnya.

Hotman menegaskan, putusan praperadilan ketika itu menyangkut kewenangan kompetensi absolut. "Dimana masalah restitusi pajak bukan kewengan Kejaksaan artinya mau 1000 bukti baru pun yang diberikan kalau terkait pajak bukan kewenangan Kejaksaan. Kalau alasanya ada bukti baru, ya SP3-nya di buka dulu dong, terus bagaimana itu putusan praperadilan," tanyanya.

Pun ia mengingatkan pembatalan status tersangka bukan dilatarbelakangi kurangnya alat bukti.

"Melainkan kasus dugaan restitusi tersebut bukan kewenangan kejaksaan,” katanya.

Hotman juga menuding adanya conflict of interest dalam kasus tersebut. Pasalnya, Jaksa Julianto kini tengah berperkara dengan kliennya.

"Jaksa Julianto berpekara dengan HT di Mabes Polri, tapi dia juga jadi memimpin penyidik di Kejaksaan jadi itu namanya Conflict Of Interest," pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Kejagung Eksekusi Ahok ke Lapas Cipinang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler