Hasanuddin Tewas Dianiaya 4 Sekuriti, Manajemen Ancol Melapor ke Polisi

Selasa, 01 Agustus 2023 – 11:32 WIB
Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyerahkan proses hukum empat sekuritinya yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pengunjung, Hasanuddin (42) sehingga korban tewas.

Kasus penganiayaan oleh sekuriti alih daya itu kini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Reaksi Ketua DPRD Kota Ambon soal Anaknya Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar

Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho menyebut sebagai langkah lanjutan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Eko di Mapolsek Pademangan, Senin malam (31/7).

BACA JUGA: Ssst, Uang Suap Proyek di Kemenhub Diduga Mengalir ke PT KAI Daop 2 Bandung

Dia juga mengatakan telah mengevaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki sistem pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi.

Eko menyebut dugaan penganiayaan oleh empat oknum sekuriti alih daya berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) tidak dibenarkan oleh manajemen Ancol.

BACA JUGA: Detik-Detik Pelajar Tewas Diduga Dipukuli Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ya Tuhan

Hal itu karena keempat tersangka terus menginterogasi korban Hasanuddin (42) yang mereka curigai melakukan pencurian.

Namun, para tersangka tidak memiliki bukti serta tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya, yakni berkoordinasi dengan polisi untuk memproses penyelidikan dugaan pencurian itu.

Akibat tindakan di luar prosedur oleh para tersangka, seperti melakukan persekusi dan penganiayaan, akhirnya korban meninggal dunia pada Minggu (30/7) dini hari.

Sebelumnya, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan dipimpin AKP I Gede Gustiyana mengungkap dugaan tindak penganiayaan dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia itu dilaporkan oleh pihak manajemen Ancol.

Menurut Gustiyana, para pelaku yang sudah ditahan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan hingga berakibat korban tewas.

"Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara," ujar Gustiyana.(fat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler