Ssst, Uang Suap Proyek di Kemenhub Diduga Mengalir ke PT KAI Daop 2 Bandung

Senin, 31 Juli 2023 – 16:47 WIB
Tersangka kasus suap pejabat DJKA Kementerian Perhubungan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Uang suap yang berasal dari sejumlah pelaksana proyek peningkatan jalur kereta api (KA) di wilayah Jawa Barat diduga mengalir ke PT KAI Daop 2 Bandung.

Dugaan itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Ponorogo hingga Petinggi BPK

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7) dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Shynto Hutabarat yang diperiksa sebagai saksi di persidangan itu merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Selain terdakwa Dion Renato, suap kepada Shynto yang juga tersangka dalam tindak pidana yang sama, turut diberikan oleh Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat Fan seorang pengusaha bernama Zulfikar Fahmi.

Konon total uang yang diterima saksi dari para pengusaha itu mencapai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan 18 Pasangan Bukan Suami Istri saat Kena Razia di Indekos, Hmmm

Adapun peruntukan uang tersebut antara lain digunakan untuk pengurusan berita acara serah terima pekerjaan di PT KAI Daop 2 Bandung sebesar Rp 80 juta.

Lalu, terdapat uang dari para kontraktor yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.

"Rencananya uang untuk THR pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, pejabat struktural di Daop 2 Bandung, Ditjen Perkeretaapian, serta honor pokja," kata Shynto dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Dia menjelaskan berbagai pemberian untuk pejabat maupun pegawai di Balai Teknis Perkeretaapian maupun PT KAI Daop Bandung berdasarkan informasi PPK sebelumnya yang digantikannya, David Damanik.

Sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub mencapai Rp 27,9 miliar.

Suap itu bertujuan agar perusahaannya memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian itu masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler