jpnn.com, JAKARTA - Direktur Media dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo menyebut, tim pengacara pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno telah menjalin komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu persidangan gugatan Pilpres 2019.
Kepada tim pengacara, MK mengaku telah mengatur jadwal untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Selain itu, tim pengacara sudah diberi tahu bahwa sengketa Pilpres akan diputuskan pada 28 Juni 2019.
BACA JUGA: Datangi MK, Sandiaga Mengaku Jawab Kekecewaan Masyarakat pada Pemilu
"Kami sudah dapat jadwal sementara dari MK, kami diberitahu bahwa keputusan dari MK nanti akan diputuskan tanggal 28 Juni yang akan datang," kata Hashim ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
BACA JUGA: Datangi MK, Sandiaga Mengaku Jawab Kekecewaan Masyarakat pada Pemilu
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pertebal Pengamanan di Gedung MK
Hashim percaya, MK bisa memutus sidang sengketa Pilpres 2019 dengan adil. Waktu sekitar satu bulan, cukup bagi para hakim MK memikirkan pertimbangan.
"Kurang lebih satu bulan dari sekarang, kita semua akan dengar keputusan MK, Insyaallah," ungkap dia.
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
BACA JUGA: Mau Gugat Hasil Pilpres ke MK, BPN Prabowo Gaet Denny Indrayana & Eks Wakil Ketua KPK
Sementara itu, KPU baru mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019. Untuk penetapan calon terpilih Pilpres 2019, menunggu hasil sidang di MK.
"Kami menunggu jadwal persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di Jakarta, Jumat.
Wahyu berharap penetapan calon terpilih dihadiri oleh kontestan Pilpres 2019 yakni pasangan capres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Penetapan calon terpilih, ya, tentu berharap mereka datang," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tidak Keberatan Bertemu Jokowi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan