Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat

Jumat, 24 Mei 2019 – 03:25 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sepakat mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sandiaga mengatakan, ‎pihaknya bakal mengajukan gugatan ke MK sekira pukul 14.00 WIB. Pengajuan gugatan itu sekaligus pengumuman kuasa hukum untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.

BACA JUGA: Prabowo Tidak Keberatan Bertemu Jokowi

“Kami akan mengumumkan tim dan mengajukan gugatan setelah Salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Sandi di Kertanegara, Jakarta, Kamis (22/5).

Sandi menuturkan, adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dari gugatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02 ini.

BACA JUGA: Suarakan Indonesia Damai, Ribuan Orang Ikut Aksi Simpatik di Bundaran BI

BACA JUGA: Dua Pakar HTN Terkenal Perkuat Tim Hukum Prabowo – Sandi Gugat ke MK

“Jadi ini merupakan langkah Prabowo - Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional,” katanya.

BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan

Terpisah, ‎Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyediakan gugatan Pilpres 2019. Sehingga Jumat (24/5) sekira pukul 00.00 WIB (tengah malam) adalah batas waktu bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres.

“Jadi laporan harus ada buktinya, dalil permohonan untuk membuktikan. Kalau hanya klaim ya itu tidak bisa membuktikannya,” ujar Fajar.

BACA JUGA: Tempuh Jalur MK, Sandiaga Uno Tidak Akan Selesaikan Sengketa Pilpres di Jalanan

Pendaftaran MK ini merujuk ‎pada Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, yakni perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK, dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Prabowo – Sandi ke MK di Bawah Komando Hashim Djojohadikusumo


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler