jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait.
Hasilnya pun telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menerima laporan PPATK dan langsung dipelajari.
"Sama polisi dilihat dulu suratnya dan dievaluasi," kata Argo kepada wartawan, Minggu (30/1) malam.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyatakan hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Ssst, PPATK Ungkap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Rekening FPI
Dian mengatakan PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Menurut Dian, PPATK juga masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan