Neta IPW Berharap Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Minggu, 31 Januari 2021 – 21:31 WIB
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sejumlah senior Polri, dan ulama, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam patut diapresiasi masyarakat.

Menurut Neta, kunjungan itu berdampak langsung pada konsolidasi Polri maupun meningkatkan pola kemitraan kepolisian.

BACA JUGA: Soal Kasus Laskar FPI, Taufik: Tak Ada Alasan Meragukan Hasil Investigasi Komnas HAM

Namun demikian, Neta juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan pengusutan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek akhir 2020 lalu.

"Agar tidak ada hambatan dalam tugas tugasnys ke depan, Kapolri Sigit perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek," kata Neta S Pane dalam keterangannya, Minggu (31/1).

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Sebut Ada yang Panik Saat Kematian Laskar FPI Dibawa ke ICC Belanda

IPW menilai ada tiga alasan kenapa Kapolri Sigit harus menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI itu.

Pertama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Bareskrim Mangkir Lagi, Padahal Keluarga Laskar FPI Mau Pertanyakan Masalah Ini

Salah satunya, kata dia, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

"Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana," ungkap Neta.

Kedua, Neta mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Menurutnya, tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum Polri terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. "Dan hasilnya hingga kini belum ada," tegasnya.

Ketiga, Neta menjelaskan, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.

Sehingga, ia menegaskan, eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tetapi tidak diborgol itu," paparnya.

Neta mengatakan bahwa bagaimanapun pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di kepolisian.

Menurut Pasal 13 Ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

Sehingga dengan adanya transparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.

Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.

"Sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Neta.

Dia menambahkan dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, bisa diketahui apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap.

Utamanya, lanjut dia, legalitas yang berhubungan dengan HAM, prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).

Selain itu, Neta mengatakan, perlu diungkap pula siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq Shibab dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan.

"Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen?" tegasnya.

Lalu, kata dia, perlu pula diungkap kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan penguntitan.

"Kenapa Rizieq tidak ditangkap saja sebelum terjadi penembakan. Lalu siapa yang memerintahkan penembakan, baik penembakan pertama maupun penembakan kedua. Lalu, adakah pejabat Polri yang bakal digeser dalam kasus kematian laskar FPI itu?" paparnya.

Ia menambahkan Komnas HAM sudah mengirimkan rekomendasinya ke Presiden Jokowi dan Kapolri (saat itu) Idham Azis sudah membentuk tim.

Kini, tugas Kapolri Sigit menuntaskannya agar BAP kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya bisa diproses di pengadilan.

"Jika para polisi penguntit memang tidak bersalah biar pengadilan yang membuktikannya agar Polri terhindar dari fitnah jalanan," pungkas Neta. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler