jpnn.com, JAKARTA - Hasil asesmen Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet akhirnya keluar. Mantan penyanyi cilik tersebut dinyatakan sebagai pengguna sehingga harus menjalani rehabilitasi.
"Apa yang dilakukan Polrestro Jaksel sudah sangat tepat menyikapi korban penyalahgunaan. Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalagunaan narkoba," ungkap Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi, saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
BACA JUGA: Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi?
Lebih lanjut, kata dia, Iyut Bing Slamet dikategorikan sebagai pengguna sedang. Dia pun bakal dibawa ke panti rehab yang sudah ditentukan pemerintah.
"Kategori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna apa ya, kan ketergantuan itu ada ringan, sedang dan berat," kata Kusnadi.
BACA JUGA: Polisi Buru Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet, Siap-siap Saja
"Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang, jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan. Kami lihat kondiainya normal," lanjutnya.
Kusnadi mengatakan bahwa langkah Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan dalam menyikapi kasus Iyut, sudah tepat.
BACA JUGA: Gisel Hapus Video Itu di Ponselnya, Hotman Paris Berpesan Begini
"Karena kami tahu yamg seperti ini kami penjarakan juga sudah over kapasitas, harapan kepala BNN juga bagaimana kami profesional dalam menyikapi masalah inih, mana yang arus dipenjarakan mana yang harus direhabilitasi," tegasnya.
Namun demikian, BNNK maupun Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa memastikan di mana nantinya Iyut Bing Slamet akan direhabilitasi.
Apakah di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kami sarankan untuk direhabilitasi," pungkasnya.
Diketahui, Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS) positif menggunakan narkoba jenis metafitamine.
Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama