Hasil Audit BPK, BPJS Kesehatan Bermasalah

Minggu, 15 Juni 2014 – 06:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah mengaudit program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam temuan BPK, banyak program BPJS Kesehatan yang dinyatakan bermasalah.

Salah satunya terkait data peserta, regulasi yang belum rampung dan obat yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Porsi Saling Bertanya Lebih Besar

Hasil temuan tersebut dijelaskan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kemarin. Timboel menyebutkan, banyak pula regulasi yang sudah ada namun tidak dijalankan.

"Temuan BPK memang benar banyak regulasi yang belum rampung, tapi banyak pula regulasi yang sudah ada tapi tidak dioptimalkan pelaksanaannya," ujarnya.

BACA JUGA: Gapoktan Menangkan Prabowo-Hatta

Regulasi tersebut meliputi, amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit. Dari pantauan BPJS Watch, hingga kini badan yang diwajibkan ada di setiap rumah sakit yang bergabung dengan BPJS Kesehatan itu belum ada.

Selain itu, lanjut dia, masalah obat yang hingga saat ini masih belum diselesaikan aturannya dalam formularium nasional (FOrnas). Beberapa rumah sakit (RS) sempat mengeluh kesulitan untuk memperoleh obat generik berkualitas karena panduan belum ada.

BACA JUGA: Forum Guru Ngaji Dukung Jokowi

"Tak hanya itu, tarif INA CBGs (sistem pembayaran rumah sakit oleh BPJS Kesehatan) yang katanya mau diperbaiki hingga saat ini belum terlaksana," tandasnya. Akibatnya, lanjut Timboel, banyak pasien perseta BPJS Kesehatan yang tidak dilayani secara optimal oleh RS.

Timboel menyebut, layanan yang mereka terima sering tersendat-sendat. Maksutnya, mereka harus menerima format witting list untuk pelayanan. RS berdalih, hal itu disebabkan banyaknya pasein peserta BPJS Kesehatan yang datang minta dilayani.

Pihak RS pun tidak sungkan menawarkan jalur lain alias fee for service yang bisa lebih cepat diakses. "Lalu apa bedanya dengan sistem kesehatan sebelumnya jika ternyata sama saja" Bahkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pelayanan yang mereka terima justru tidak sebanding dengan layanan ASKES dulu," jelasnya.

Karenanya, Timboel meminta agar semua pihak turut mendorong perbaikan BPJS Kesehatan ini. Salah satunya dengan pengawasan dan membuka hasilnya ke publik. Ia minta agar badan pengawas lainnya seperti Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut ambil andil.

"Ini kan sudah kewajiban, apalagi DJSN sebagai lembaga pengawas BPJS. Buka semua pada rakyat. Saya kemarin sudah bertemu dengan pihak DJSN, saat diajak membahas ini mereka bilang nanti saja," ungkpnya.

Timboel mencurigai, pihak DJSN belum melakukan evaluasi lantaran sibuk dengan part-time mereka sebagai pegawai kementerian. Karenanya mereka pun lalai dalam melakukan pengawasan. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni GP Ansor Jateng Dukung Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler