Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto kepada pers di Jakarta mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP
BACA JUGA: KPU Sisir Kesalahan Caleg PPP
Hanya saja dia mengatakan, jika nantinya dalam laporan BPKP menyebutkan para pengusaha tersebut masih berhutang, Depkeu akan memperhitungkan Rp 600 miliar yang sudah dibayarkan pada pemerintahPara pengusaha batu bara yang memberikan jaminan sebesar Rp 600 miliar itu adalah pengurus PT Berau Coal (melalui KMK No.63/KM.06/2008), PT Kaltim Prima Coal (KMK No.64), PTB Arutmin Indonesia (KMK No.65), PT Adaro Indonesia (KMK No.66), dan PT Kideco Jaya Agung (KMK No 67)
BACA JUGA: Diprotes, Wacana Kepemilikan Satwa Dilindungi
Lima pengurus perusahaan ini kemudian membuat surat pernyataan yang intinya melunasi kewajibannya berdasar hasil audit BPKP, paling lambat satu bulan setelah audit selesai
BACA JUGA: Radiogram, Hari Tuding Oentarto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Akui Kenal Daud
Redaktur : Tim Redaksi