Hasil Audit Royalti Batubara Belum Kelar

Jumat, 07 November 2008 – 17:49 WIB
JAKARTA—Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalty batu bara belum diserahkan ke Departemen Keuangan (Depkeu)Padahal dari hasil audit itu akan diketahui berapa kewajiban perusahaan batu bara dan berapa juga tanggungan pemerintah.

Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto kepada pers di Jakarta mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP

BACA JUGA: KPU Sisir Kesalahan Caleg PPP

Hanya saja dia mengatakan, jika nantinya dalam laporan BPKP menyebutkan para pengusaha tersebut masih berhutang, Depkeu akan memperhitungkan Rp 600 miliar yang sudah dibayarkan pada pemerintah
"Jadi tinggal kita kurangi saja utangnya dari 600 miliar itu," ucapnya.

Para pengusaha batu bara yang memberikan jaminan sebesar Rp 600 miliar itu adalah pengurus PT Berau Coal (melalui KMK No.63/KM.06/2008), PT Kaltim Prima Coal (KMK No.64), PTB Arutmin Indonesia (KMK No.65), PT Adaro Indonesia (KMK No.66), dan PT Kideco Jaya Agung (KMK No 67)

BACA JUGA: Diprotes, Wacana Kepemilikan Satwa Dilindungi



Lima pengurus perusahaan ini kemudian membuat surat pernyataan yang intinya melunasi kewajibannya berdasar hasil audit BPKP, paling lambat satu bulan setelah audit selesai
(esy)

BACA JUGA: Radiogram, Hari Tuding Oentarto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Akui Kenal Daud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler