Hasil Autopsi Brigadir J Bisa Dibuka ke Publik, Simak Penjelasan Menko Polhukam Ini

Jumat, 29 Juli 2022 – 17:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan hasil autopsi Brigadir J bisa dibuka ke publik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hasil autopsi ulang Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.

Mahfud mengatakan persoalan itu saat ditanya tentang munculnya narasi yang menyebut hasil autopsi terhadap jenazah hanya bisa dibuka di pengadilan atas seizin hakim.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mahfud MD Kasus Brigadir J, Celurit juga Diletakkan di Meja!

"Itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka. Begitu," kata mantan Ketua MK itu kepada wartawan, Jumat (29/7).

Mahfud berharap tidak muncul narasi yang dibalik-balik apabila ada informasi tentang hasil autopsi hanya bisa dibuka di pengadilan dengan izin hakim. 

BACA JUGA: Mahfud MD Beri Peringatan Tegas untuk Pelaku Pembakaran Hutan, Jangan Main-main

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan hasil autopsi bisa saja dibuka ke publik. 

"Karena itu, jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ujar mantan Menhan RI itu.

BACA JUGA: Seusai Rapat Koordinasi Karhutla, Mahfud MD Sampaikan Hal Ini

Mahfud kemudian menyadari ada kemungkinan pihak tertentu memakai UU Kesehatan sebagai alasan tidak mengungkap hasil autopsi.

Sebab, aturan tersebut memang tidak memungkinkan penyakit atau rekam medis seseorang dibuka ke publik.

Namun, Mahfud mengatakan hasil autopsi terhadap Brigadir J itu bukan persoalan kesehatan. 

Hasil pembedahan kepada anggota Brimob itu sebenarnya menjadi alat bukti dalam mengungkap sebuah kasus.

"Yang tidak boleh itu, misalnya, kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi, boleh itu dibuka ke publik," ungkap Mahfud.

Dia mengibaratkan soal hasil autopsi Brigadir J sama saja ketika kepolisian membuka alat bukti kejahatan lain, seperti celurit, peluru, dan baju.

"Seperti halnya Anda membuka ini celurit, ini peluru, ini bajunya. Jadi, enggak ada larangan. UU kesehatan tidak melarang," ungkap Mahfud.

Diketahui, polisi sebelumnya menggelar autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7).  

Tim forensik menargetkan hasil pembedahan jenazah anggota Brimob itu baru dapat diketahui dalam empat hingga delapan pekan sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler