jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pemerintah daerah menggunakan dana penanganan pandemi Covid-19 secara benar.
Untuk itu, lembaga antirasuah itersebut melakukan antisipasi dengan mengerahkan Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi KPK untuk mendampingi pemda.
BACA JUGA: Hati-Hati Ada yang Catut Nama KPK untuk Pengisian LHKPN Pilkada 2020
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengindentifikasi setidaknya 4 titik rawan pengunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial," ujar Ali melalui siaran pers ke media, Kamis (17/8).
BACA JUGA: Ketua KPKÂ Mengingatkan Kepala Daerah Tak Pencitraan Pakai Anggaran Covid-19.
Ali menambahkan, KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana anggaran.?
Selain itu, KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) guna mengawasi 4 titik rawan penggunaan anggaran Covid-19.
BACA JUGA: KPK Sudah Memetakan Titik Rawan Korupsi Anggaran Covid-19, Ini Daftarnya
Ali mengharapkan langkah tersebut bukan hanya efektif mencegah korupsi, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan munculnya oknum-oknum yang mengaku dari KPK.
?"Mudah-mudahan langkah ini dapat membatalkan niat serta aksi KPK gadungan. Dan yang paling penting dapat menjadi imun antikorupsi bagi aparatur pemerintah di daerah agar tidak tergoda bisikan jahat untuk berperilaku koruptif, mengingat anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang mereka kelola sangat besar sekali," harapnya.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama