Hasil Ijtima Ulama III Mendesak Jokowi - Ma’ruf Amin Didiskualifikasi

Rabu, 01 Mei 2019 – 23:48 WIB
Hasil Ijtima Ulama mendesak pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf Amin didiskualifikasi. Foto: Pojokbogor.id

jpnn.com, BOGOR - Desakan mendiskualifikasi pasangan 01 Jokowi - Ma’ruf Amin menggema di Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (1/5/2019).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi pun diminta menempuh penyelesaian sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

BACA JUGA: PSI Merasa Ijtimak Ulama Digelar Berulang Kali Tak Berpengaruh

Menurut Sekretaris Komite Ijtima Ulama dan Tokoh Masyarakat 3, Munarman, banyak kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2019.

BACA JUGA: Ijtima Ulama III Bahas Apa Saja?

BACA JUGA: Prabowo Kalah Telak di Jateng, Relawan Jokowi Bersatu Potong Tumpeng

Menurutnya, ada lima mekanisme penyelesaian yakni, mengadukan peyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sengketa pidana ke tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sengketa administrasi KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI.

BACA JUGA: Kang Ace Sebut Ijtimak Ulama Jadi Kedok Kubu Prabowo untuk Sesatkan Umat

“Kami mendorong BPN menempuh lima mekanisme penyelesaian itu,” kata Munarman dalam konferensi pers seperti dilansir pojokbogor.id.

BACA JUGA: PSI Merasa Ijtimak Ulama Digelar Berulang Kali Tak Berpengaruh

Mereka pun mengklaim memiliki data kecurangan pemilu yang terjadi di banyak tempat, yang bisa menguatkan agar Bawaslu mendiskualifikasi paslon 01.

“Yakin dengan bukti data kecurangan yang ada. Paslon 01 akan terkena sanksi terberat yaitu pembatalan atau diskualifikasi. Nanti bukti-bukti disampaikan ke lembaga atau instansi yang berwenang,” katanya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Malam Indonesia! Selisih Suara Jokowi Vs Prabowo Sudah 11,1 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler