Hasil Operasi Ketupat Lebaran: 646 Nyawa Melayang di Jalanan

Rabu, 29 Juli 2015 – 04:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mencatat 646 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran 2015 ini. Meski demikian, angka itu turun 11 persen dibanding dengan kecelakaan pada musim mudik Lebaran 2014 yang menelan 722 korban jiwa.

Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengatakan, berdasarkan catatan Operasi Ketupat 2015, secara umum angka kecelakaan lalu lintas menurun. "Kasus kecelakaan lalu lintas pada 2015 sebanyak 3048, sedangkan 2014 sebanyak 3337," kata Suharsono di Mabes Polri, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Banyak yang Protes, Kenapa Bandara tidak ada Debu tapi Ditutup?

Merujuk data hasil Operasi Ketupat Lebaran, terdapat 1057 korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas. Jumlah itu turun 5 persen dibanding 2014 yang mencapai 1107 orang. Sedangkan untuk korban luka ringan sebanyak 3891 orang atau turun 7 persen dibanding 2014 yang tercatat 4195 orang.

Suharsono juga memaparkan, urutan kepolisian daerah (polda) berdasarkan besarnya angka kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2015 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan. Sedangkan pada 2015 lalu peringkatnya adalah  Jateng, Jatim, Jabar, Sulsel dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Anak Buah Sebut Gatot Inisiator Gugatan ke PTUN

"Polda Metro Jaya berhasil keluar dari lima besar kasus kecelakaan lalu lintas selama Operasi Ketupat," ungkapnya.

Kendaraan yang mendominasi kecelakaan lalu lintas masih didominasi roa dua. Pada Operasi Ketupat 2015 mencatat adanya kecelakaan yang melibatkan 3633 kendaraan roda dua. Pada tahun lalu, jumlah kendaraan roda dua yang mengalami kecelakaan adalah 3624. "Turun 0,24 persen," jelasnya.

BACA JUGA: Kejagung Tambah Tersangka Kasus Mandra

Suharsono menjelaskan, kecelakaan banyak disebabkan karena faktor manusia. Misalnya, karena mengantuk, melanggar batas kecepatan ataupun tidak berhati-hati saat berbelok dan pindah lajur. "Jadi, hampir seluruhnya kecelakaan itu diawali pelanggaran," tegas dia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pertimbangan MUI Nyatakan BPJS Kesehatan Haram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler