Kejagung Tambah Tersangka Kasus Mandra

Rabu, 29 Juli 2015 – 03:35 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menambah satu tersangka dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Tersangka itu berasal dari internal TVRI.

"Sebagai informasi, penyidik telah menambah jumlah tersangka menjadi lima orang," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Ini Pertimbangan MUI Nyatakan BPJS Kesehatan Haram

Tersangka baru itu adalah Eddy Machmudi Effendi (EME), Pegawai Negeri Sipil atau Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

"Dijadikan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012," ungkap Tony.

BACA JUGA: MUI Haramkan BPJS Kesehatan

Sebelumnya Kejagung sudah menjerat Direktur Utama PT Media Arts, Iwan Chermawan, mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, Dirut PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih, serta PNS TVRI yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.

Kemarin, penyidik memeriksa empat saksi. Yakni, anggota tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 Yull Andriono dan Syahreza, Ketua Tim Penilai Agoes Widjojono dan Sekretaris Ade Wandina Siregar.

BACA JUGA: Nasib BW Tergantung Sepupu Ujang Iskandar, Kok Bisa?

Tony mengatakan, keempat saksi yang hadir diperiksa mengenai kronologis fungsi dan tugas mereka sebagai tim penilai program akuisisi yang dibentuk oleh bidang program dan berita pada LPP TVRI, dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan. 

"Berupa film kartun, sinetron, video musik termasuk laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk panitia pengadaan acara siap siar," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat, Indonesia Hanya Mampu Bangun Gudang BBM Untuk 30 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler