Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 20 Desember 2018 – 02:27 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (paling kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenpora. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait hibah dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan melalui Kemenpora kepada KONI 2018 dan gratifikasi berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12) malam.

BACA JUGA: OTT Berlanjut, Tangkapan KPK Bertambah Tiga Orang

Mulyana menjadi tersangka penerima kickback dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain Mulyana, tersangka penerima lainna dari pihak Kemenpora adalah Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen) dan Eko Purnomo (staf).

Sedangkan dua tersangka pemberinya dari pihak KONI. Yakni Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal) dan Johnny E Awuy.

BACA JUGA: Imam Dukung KPK Ungkap Korupsi di Kemenpora

Menurut Saut, dana hibah dari Kemenpora yang dialokasikan untuk KONI pada 2018 sebesar Rp 17,9 miliar. Namun, pejabat Kemenpora meminta commitment fee atau biaya sebesar Rp 3,4 miliar.

"Sebelum proposal diajukan diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," tutur Saut.

BACA JUGA: Ada Kickback buat Pejabat Kemenpora Setiap Dana KONI Cair

Mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu menambahkan, pemberian untuk Mulyana dilakukan beberapa kali. Antara lain berupa ATM dengan rekening bersaldo Rp 100 juta.

Selain itu, ada juga pemberian berupa satu unit Toyota Fortuner untuk Mulyana pada April 2018. "Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Johnny, red) dan September 2018 menerima satu unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9," sebut Saut.

Sedangkan Adhi dan Eko menerima uang. Jumlahnya paling tidak Rp Rp 318 juta.

Oleh karena itu, KPK menjerat Mulyana dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk Adhi dan Eko jeratnya adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan Ending dan Johnny disangka sebagai pemberi. Jeratnya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Kena OTT, Menpora: Kami Belajar Banyak


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler