jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian menjerat dua anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBP Perubahan Provinsi DKI Jakarta. Lantas bagaimana nasib Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana yang juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini?
Juru bicara Bareskrim Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan, itu tergantung dari hasil pemeriksaan dua tersangka nantinya.
BACA JUGA: Koh Ahok...nih Protes Penjaga Sekolah dan Pegawai TU
“Nanti hasil dari keterangan dua (tersangka) yang ini menyangkut ke sana, kami panggil lagi,” kata Hadi di Mabes Polri, Senin (16/11).
Ia menambahkan, yang jelas Firmansyah dan Fahmi Zulfikar belum tentu juga sebagai tersangka yang terakhir dalam kasus UPS. Penyidik, kata dia, masih akan terus melakukan pengembangan.
BACA JUGA: Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
“Nanti bisa berkembang juga atau bisa saja ini (tersangka) yang terakhir," ujar Hadi.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan pejabat Pemprov DKI Jakarta Alex Usman dan Zaenal Soeleman dalam kasus UPS ini. Alex kini tengah menjalani persidangan. Berkas Zaenal masih diteliti jaksa penuntut umum. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya Fahmi dan Firmansyah pun dijerat sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ahok Kurangi Beban Masyarakat, Begini Langkahnya...
Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana. "Keduanya turut membantu," kata Hadi.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu pekan lalu. Penyidik akan segera melengkapi pemberkasan keduanya. Para saksi akan dipanggil untuk diperiksa. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti.
“Kami akan memeriksa dan menggali barang bukti yang mendukung penyidikan," kata Hadi.
Selain UPS, penyidik juga tengah menggarap dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner (3D) pada 25 Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Alex Usman juga sudah dijadikan tersangka. Berkasnya sudah dilakukan pelimpahan tahap satu. Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa penuntut umum.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirkrimum Polda Metro Lempar Kaleng ke Gedung Multipiranti Graha, Maksudnya Apa?
Redaktur : Tim Redaksi