jpnn.com - JAKARTA--Ribuan penjaga sekolah, pegawai bagian tata usaha, dan operator minta Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikap adil.
Pasalnya dalam Rancangan Pergub tentang perubahan kenaikan upah minimum bagi guru non PNS, tidak dicantumkan tenaga kependidikan lainnya.
BACA JUGA: Yes! DKI Hapus Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
"Ini sangat menyakitkan 11.046 honorer DKI Jakarta yang bertugas sebagai penjaga sekolah, operator, dan TU. Kenapa hanya guru saja yang diperhatikan kesejahteraannya," ungkap salah satu honorer K2 yang bertugas sebagai TU di salah satu sekolah di Jakarta, kepada JPNN, Senin (16/11).
Dia mewanti-wanti agar namanya tidak dicantumkan karena khawatir dihapus dari daftar honorer K2. Hal senada diungkapkan rekannya yang juga honorer K2 yang sehari-hari bertugas jadi operator sekolah.
BACA JUGA: Ahok Kurangi Beban Masyarakat, Begini Langkahnya...
"Kami mohon kepada Bapak Kadisdik untuk memberi petunjuk terkait Pergub UMP. Kok cuma guru saja sementara kami TU, operator sama penjaga sekolah tidak masuk. Padahal sama-sama satu kesatuan dalam lingkup Dinas Pendidikan. Jujur Pak kami resah, galau dan merasa jadi anak tiri. Mohon kiranya bapak berkenan untuk mengusulkan nasib kami dan keluarga kami," bebernya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Dirkrimum Polda Metro Lempar Kaleng ke Gedung Multipiranti Graha, Maksudnya Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tetapkan Lagi Dua Anggota DPRD DKI Jadi Tersangka UPS, Siapa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi