jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melaporkan hasil pemeriksaan terhadap dua orang anak buah John Kei, terbukti positif menggunakan narkoba.
"Dua orang dinyatakan positif narkoba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6).
BACA JUGA: John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis Keluarkan Pernyataan Keras
Yusri mengatakan saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil tes urine para tersangka lainnya, dan akan segera mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan sudah rampung.
"Semua kita cek urine dan sementara masih kita masih tunggu hasil urine lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: Perintah Tegas Kapolda kepada Kapolres: Tak Patuh, Bubarkan dan Tutup
Penyidik juga masih mendalami apakah anak buah John Kei tersebut melakukan aksinya karena pengaruh narkoba.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang (21/6).
BACA JUGA: Kondisi Terkini Driver Ojek Online yang Tertembak Anak Buah John Kei
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha