Hasil Pemeriksaan terhadap Gatot Bakal Dikembangkan lagi

Rabu, 11 November 2015 – 19:17 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: Imam Husein/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus  korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut 2013.

Pada pemeriksaan kali ini, penyidik  Kejagung mencecar Gatot dengan 30 pertanyaan. "Seputar tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu," kata Ketua Satgasus Kejagung, Victor Antonius usai memeriksa Gatot di KPK, Rabu (11/11).

BACA JUGA: Kemdagri Siapkan Revisi SKB tentang Pendirian Tempat Ibadah

Sayangnya, Victor enggan membeberkan lebih detail mengenai informasi yang didapat pihaknya setelah memeriksa Gatot. Namun dia pastikan bahwa bahan yang didapat cukup untuk langsung melakukan pengembangan.

"Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu," tukasnya.

BACA JUGA: Puan Minta Para Dubes RI Pintar Baca Peluang dan Aktif Lindungi WNI

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu.

BACA JUGA: WASPADA: 193 Daerah Masuk Kategori Rawan Jelang Pilkada Serentak

Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Kompak, TNI dan Polri Jangan Sakiti Hati Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler